Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Demo Featured Komisi Reformasi Polri Spesial

    Komisi Reformasi Polri Minta Kapolri Kaji Ulang Penahanan 1.038 Aktivis pada Demo Agustus 2025 - NU Online

    4 min read

     

    Komisi Reformasi Polri Minta Kapolri Kaji Ulang Penahanan 1.038 Aktivis pada Demo Agustus 2025

    NU Online  ·  Jumat, 5 Desember 2025 | 10:00 WIB


    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (kanan) bersama anggotanya, Mahfud MD (kiri) saat sedang konferensi pers usai rapat, di Jakarta, pada Kamis (4/12/2025). (Foto: tangkapan layar Youtube TV Radio Polri)

    M Fathur Rohman

    Jakarta, NU Online

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa pihaknya merekomendasikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau kembali penahanan 1.038 aktivis yang ditangkap dalam aksi demonstrasi besar pada Agustus 2025.


    “1.038 orang yang ditangkap dan diproses. Nah, dari sekian ini, tadi disepakati di komisi kami minta, kami rekomendasikan kepada Kapolri untuk mengkaji ulang,” ujar Jimly dikutip NU Online melalui Youtube TV Radio Polri Jumat (5/11/2025).


    Jimly menilai jumlah tersebut terlalu besar meski demonstrasi Agustus berlangsung masif. Karena itu, ia berharap evaluasi yang dilakukan Polri dapat menghasilkan pengurangan jumlah tahanan.

    Baca Juga

    DPR Sebut Reformasi Polri Harus Utamakan HAM dan Akuntabilitas Publik


    “Itu termasuk terlalu besar, meskipun demonstrasi yang kemarin sangat masif, tapi jumlah ini kita sarankan untuk dievaluasi sehingga bisa dikurangi,” tuturnya.


    Ia menegaskan bahwa pengkajian ulang harus memberi perhatian khusus terhadap kelompok rentan. Dalam rapat, komisi menyepakati perlunya perlakuan dan perlindungan tambahan bagi perempuan, penyandang disabilitas, serta anak-anak.


    “Misalnya, dengan menekankan pentingnya kita memberi perlakuan khusus dan perlindungan lebih, pertama kepada pelaku perempuan, kedua pelaku difabel fisik atau mental,” jelas Jimly.


    “Kalau pun tidak bisa dikeluarkan dari statusnya, ya itu paling tidak ada penangguhan, ditangguhkan,” tambahnya.

    Baca Juga

    ICJR: Budaya Tertutup dan Hierarkis Jadi Penghalang Reformasi Polri


    Jimly menyebut hasil kajian Polri akan diumumkan begitu proses evaluasi selesai dilakukan.


    “Nah, jumlahnya berapa ini akan dikaji oleh Kapolri dengan internal, nanti akan diumumkan pada waktunya,” ucapnya.


    Sebelumnya, anggota Komisi Reformasi Polri Mahfud MD menyoroti kasus tiga orang yang ditangkap saat kerusuhan Agustus lalu. Ketiganya adalah mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati, serta dua aktivis lingkungan dan pembela HAM, Dera dan Munif.


    “Kami tadi memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas,” kata Mahfud.

    Baca Juga

    Reformasi Polri, Pakar Tekankan Perubahan Mendasar Kurikulum Pendidikan Kepolisian


    Dera dan Munif diketahui ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan pada Kamis (27/11/2025).


    Sementara Laras Faizati didakwa menghasut publik melakukan tindakan anarkistis dalam demonstrasi akhir Agustus, yang disebut berkaitan dengan kasus kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan setelah terlindas kendaraan taktis Brimob pada 28 Agustus 2025.

    Komentar
    Additional JS