Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bank BJB Featured Keuangan KPK Ridwan Kamil

    KPK Tak Tutup Peluang Periksa Ridwan Kamil Lagi di Kasus Bank BJB - Viva

    3 min read

     

    KPK Tak Tutup Peluang Periksa Ridwan Kamil Lagi di Kasus Bank BJB

    Rabu, 3 Desember 2025 - 09:10 WIB
    Oleh :

    Sumber :
      Photo Mini 1

      Ridwan Kamil

      Share :

      Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021-2023.

      Baca Juga :

      Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut Ridwan Kamil bisa diperiksa kembali jika keterangannya dibutuhkan penyidik.

      “Kemungkinan itu tentunya terbuka ya,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dilansir dari ANTARA, Rabu, 3 Desember 2025.

      Baca Juga :

      Budi menjelaskan, KPK memungkinkan memanggil kembali Ridwan Kamil sesuai dengan kebutuhan penyidik untuk menggali atau mendapatkan informasi lainnya.

      Sementara itu, Budi menyebut penyidik KPK akan menganalisis keterangan Ridwan Kamil usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

      Baca Juga :

      “Keterangan-keterangan yang disampaikan oleh Pak RK akan kami sandingkan dengan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi sebelumnya,” ungkap dia.

      Tak hanya itu, keterangan yang disampaikan Ridwan Kamil juga akan dibandingkan dengan dokumen dan barang bukti elektronik yang sebelumnya telah disita KPK.

      “Apakah ini sesuai? Jika belum, maka apakah masih perlu dilakukan konfirmasi? Apakah konfirmasi dilakukan kembali kepada saudara RK atau kepada pihak lain?” pungkas dia.

      Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK), sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

      Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

      Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar. 

      Mantan Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dalam sidang suap
      Komentar
      Additional JS