Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Debt Collector Featured Kasus Spesial Susno Duadji

    Susno Duadji Ungkap 3 Pihak yang Harus Dipidana dalam Kasus Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata - Tribunnews

    7 min read

     

    Susno Duadji Ungkap 3 Pihak yang Harus Dipidana dalam Kasus Pengeroyokan Debt Collector di Kalibata - Tribunnews.com

    Editor: Nuryanti

    Kompas.com/Hanifah Salsabila
    KERUSUHAN KALIBATA - Mobil diduga taksi listrik yang dibakar tak jauh dari TKP pengeroyokan mata elang di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Eks Kabareskrim Susno Duadji menilai ada tiga pihak yang harus diusut secara pidana dalam kasus pengeroyokan dua debt collector di Kalibata, Jaksel. 
    Ringkasan Berita:

    TRIBUNNEWS.COM - Eks Kabareskrim Susno Duadji ikut menanggapi kasus pengeroyokan dua debt collector yang terjadi di KalibataJakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025).

    Kasus pengeroyokan itu mengakibatkan dua debt collector (DC) meninggal dunia dan sejumlah kios dan kendaraan milik warga dibakar massa.

    Menurut Susno Duadji, polisi harus mengusut tuntas kasus pengeroyokan debt collector di Kalibata ini. 

    Pasalnya kasus pengeroyokan ini telah mengakibatkan dua orang debt collector meninggal dunia.

    Selain itu pengeroyokan ini juga mengakibatkan aksi pembakaran pada kios-kios dan kendaraan milik warga yang sedang mencari nafkah.

    "Jadi polisi harus mengusut tuntas. Siapa yang diusut tuntas atau apa saja perkara yang ada di sini? Pertama perkara pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya dua orang. Itu satu."

    "Yang kedua, yang harus diusut siapa yang melakukan pembakaran sehingga yang merugikan para pedagang-pedagang kecil yang mencari nafkah itu."

    "Yang ketiga, harus diusut tuntas. Juga siapa yang memerintahkan untuk ada dua orang DC menarik sepeda motor secara paksa. Karena itu tidak boleh dilakukan demikian," kata Susno Duadji dalam Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Jumat (12/12/2025).

    Lebih lanjut Susno mengungkap ada tiga pihak yang harus diusut secara pidana oleh Kepolisian.

    Di antaranya adalah pihak yang memerintahkan dept collector untuk menarik paksa sepeda motor.

    Lalu pihak yang melakukan pengeroyokan dan penganiayaan, serta pihak yang melakukan pembakaran juga harus diusut secara pidana.

    "Jadi, ada tiga pihak yang harus diusut secara pidana. pihak yang memerintahkan DC untuk menagih atau mengambil sepeda motor yang masih kredit. Saya kira itu ya."

    "Yang kedua, pihak yang melakukan penganiayaan atau pengeroyokan sehingga tewas. Yang ketiga, pihak yang melakukan pembakaran," jelas Susno.

    Awal Mula Pengeroyokan 2 Debt Collector di Kalibata

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkap kronologi awal pengeroyokan dua debt collector di KalibataJakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025). 

    Menurut dia, hal tersebut berawal dari pengendara motor yang diberhentikan oleh kedua korban, kemudian muncul mobil.

    Di mana ada sejumlah orang yang turun menyerang kedua korban hingga bersimbah darah.

    Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto setelah melakukan pemeriksaan saksi.

    “Info awalnya seperti itu," ujarnya pada Jumat (12/12/2025).

    Insiden itu mengakibatkan dua orang debt collector meninggal dunia.

    Satu korban tewas di lokasi wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis kemarin.

    Sedangkan satu korban lagi meninggal di rumah sakit setelah sempat kritis pada Jumat ini.

    "Benar bahwa korban yg ke-2 meninggal dunia semalam di RS Budhi Asih," imbuhnya.

    Atas adanya pengeroyokan, sekelompok orang melakukan aksi balas dendam dengan membakar sebuah tenda makan pedagang kaki lima (PKL).

    Hingga berlanjut protes pertanggungjawaban atas kematian rekannya.

    Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut.

    “Ini masih didalami karena saksi masih terbatas,” kata dia.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)

    Komentar
    Additional JS