0
News
    Home Aceh Bendera Bulan Bintang Berita Featured Kasus Spesial TNI

    TNI Bantah Bertindak Represif saat Bubarkan Aksi Bendera Bulan Bintang di Aceh - The Aceh Post

    3 min read

     

    TNI Bantah Bertindak Represif saat Bubarkan Aksi Bendera Bulan Bintang di Aceh

    Author

    Banda Aceh - Aparat TNI dilaporkan membubarkan aksi massa di Kota Lhokseumawe pada Kamis (25/12/2025).

    Tindakan tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya peserta aksi yang mengibarkan bendera bulan bintang, simbol yang kerap dikaitkan dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

    Dilansir dari Republika, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Freddy Ardianzah, menegaskan bahwa kabar di media sosial yang menyebut adanya tindakan represif oleh aparat tidak sesuai dengan fakta.

    Ia tidak menampik adanya pembubaran aksi, namun langkah tersebut ditempuh setelah upaya pendekatan persuasif tidak dipatuhi oleh massa.

    “TNI menyayangkan beredarnya video dan narasi yang tidak benar serta mendiskreditkan institusi,” ujar Freddy dikutip dari Republika.co.id, Jumat (26/12/2025).

    Ia menjelaskan, aksi tersebut berlangsung sejak Kamis hingga Jumat dini hari. Dalam kegiatan itu, sebagian peserta mengibarkan bendera bulan bintang dan menyampaikan teriakan yang dinilai berpotensi memicu keresahan serta mengganggu ketertiban umum, terlebih di tengah proses pemulihan Aceh pascabencana.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Personel Korem 011/Lilawangsa bersama Kodim 0103/Aceh Utara kemudian mendatangi lokasi dan mengedepankan pendekatan dialog dengan meminta massa menghentikan aksi serta menyerahkan bendera.

    “Karena imbauan tidak diindahkan, aparat mengambil langkah pembubaran secara terukur dan mengamankan bendera untuk mencegah eskalasi,” jelas Freddy.

    Dalam proses itu sempat terjadi adu argumen antara aparat dan massa. Bahkan, terdapat oknum yang melakukan pemukulan terhadap petugas, mengakibatkan Dandim dan Kapolres terkena pukulan saat pemeriksaan berlangsung.

    Aparat juga mengamankan seorang individu yang kedapatan membawa senjata api jenis Colt M1911 lengkap dengan munisi, magazen, serta senjata tajam. Orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

    Freddy menegaskan bahwa pengibaran bendera bulan bintang dilarang karena dikaitkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Larangan tersebut diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.

    Ia juga menyampaikan bahwa koordinator lapangan aksi menyebut insiden tersebut terjadi akibat kesalahpahaman dan telah diselesaikan secara damai dengan aparat. TNI pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

    Ke depan, TNI bersama pemerintah daerah dan aparat terkait akan terus mengedepankan pendekatan dialogis, persuasif, dan humanis guna menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat Aceh.

    “TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan berada dalam bingkai NKRI,” tutup Freddy. (Republika)

    Baca berita lainnya di Google News dan saluran WhatsApp.

    Sumber:
    Komentar
    Additional JS