Ahok Ngaku Kesal dengan Kelakuan Erick Thohir saat Jabat Menteri BUMN, Ini Faktornya, - Inilah
Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). (Foto: Inilah.com/Rizki).
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengaku kesal terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat itu, Erick Thohir.
Ahok menyampaikan hal tersebut ketika masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Ia mengaku frustrasi karena tidak memiliki kewenangan untuk memecat direksi bermasalah atau mengangkat direksi baru. Seluruh kewenangan itu berada di tangan Menteri BUMN, sementara rekomendasi Dewan Komisaris kerap diabaikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahok saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), termasuk subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018 hingga 2023. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
"Sayangnya, dua tahun terakhir, keputusan mengangkat direksi atau tidak itu tidak melalui dewan komisaris sama sekali. Langsung di-bypass oleh Menteri BUMN," kata Ahok di ruang sidang.
Selain itu, Ahok menyebut terdapat jajaran direksi Pertamina yang memiliki kinerja baik, tetapi tetap dicopot oleh Menteri BUMN tanpa sepengetahuannya. Peristiwa tersebut sempat memicu kemarahannya dalam rapat jajaran komisaris dan direksi Pertamina.
Emosi Ahok memuncak ketika seorang Corporate Secretary menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengutak-atik jajaran direksi karena hal tersebut merupakan hak Menteri BUMN kala itu.
"Saya marah di dalam rapat. 'Ini apa-apaan? Kok Komisaris Utama enggak tahu ada direktur diganti oleh Menteri?' Lalu ada bagian Korsek (Corporate Secretary) angkat tangan. 'Mohon maaf, Pak Komut. Pak Komut itu enggak berhak menentukan direksi mana diganti mana enggak. Itu haknya Menteri BUMN.' Saya waktu itu mau saya lempar pakai botol air minum sudah. Dia begitu ke saya," jelas Ahok.
Ahok mengaku sempat melaporkan persoalan tersebut kepada Presiden saat itu, Joko Widodo (Jokowi). Namun, laporan tersebut tidak mendapat respons. Ia pun mengaku muak dan akhirnya memilih keluar dari Pertamina. Keputusan itu juga dipengaruhi nasihat almarhum Kuntoro Mangkusubroto, yang pernah menjabat Direktur Utama PLN.
"Makanya saya terus lapor ke Presiden satu tahun, dua tahun, tidak ada reaksi. Makanya tahun ketiga saya sudah putuskan. Sebetulnya awal tahun kalau saya mau ngomong, almarhum Pak Kuntoro Mangkusubroto—dia teman baik bapak saya—sudah nasihati saya. Dia datang ke Pertamina sama Pak Eri. 'Basuki, kamu percaya sama saya. Enggak ada gunanya di sini. Mendingan berhenti.' Makanya saya berhenti dari Komisaris Utama di PLN katanya. Karena semua ada di Menteri BUMN," tutur Ahok.
Dalam perkara ini, Ahok dihadirkan sebagai saksi untuk sembilan terdakwa. Salah satunya mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, serta anak pengusaha minyak, Muhammad Kerry Adrianto Riza, bersama sejumlah pihak lainnya.
Sebelumnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Riza Chalid, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 13 Oktober 2025.
Jaksa penuntut umum menyebut Kerry merugikan negara sebesar US$ 9.860.514 dan Rp2.906.493.622.901 dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018 hingga 2023. Dugaan korupsi tersebut dilakukan melalui kegiatan sewa kapal dan sewa terminal bahan bakar minyak.
Dalam dakwaan disebutkan, Kerry hanya menjalankan proses formalitas dalam pengadaan sewa kapal. Kapal yang disewa diduga tidak memiliki izin usaha pengangkutan minyak dan gas bumi.
Pada kegiatan sewa terminal, Kerry diduga mengatur kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak bersama Riza Chalid melalui Gading Ramadhan Joedo, yang menjabat Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Tangki Merak.
Riza Chalid disebut sebagai beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Ia bersama anaknya, melalui Gading, diduga mendesak Pertamina untuk menyewa terminal bahan bakar minyak milik PT Oiltanking Merak agar terminal tersebut dapat diakuisisi dan dijadikan jaminan kredit bank.
"Padahal kerja sama sewa TBBM dengan PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang memungkinkan dilakukan melalui Penunjukan Langsung," tulis jaksa dalam dakwaan.
Dalam perkara ini, total kerugian negara disebut mencapai Rp285,18 triliun. Nilai tersebut terdiri atas US$ 2,73 miliar atau sekitar Rp45 triliun dan Rp25,43 triliun dari tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Selain itu, terdapat kerugian Rp171,99 triliun akibat kemahalan harga pengadaan bahan bakar minyak yang berdampak pada beban ekonomi, serta illegal gain sebesar US$ 2,61 miliar.
Jaksa mendakwa Kerry melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.