Daftar 16 Anggota Dewan Energi Nasional, Bahlil Jadi Ketua Harian - Tribunnews
Daftar 16 Anggota Dewan Energi Nasional, Bahlil Jadi Ketua Harian
Presiden Prabowo Subianto melantik 16 anggota Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo melantik 16 anggota Dewan Energi Nasional di Istana Kepresidenan Jakarta.
- Komposisi DEN terdiri delapan unsur pemerintah dan delapan pemangku kepentingan nasional.
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai Ketua Harian DEN merangkap anggota.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto melantik 16 anggota Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026) pukul 15.00 WIB.
Sebanyak 16 anggota Dewan Energi Nasional terdiri dari delapan orang dari unsur pemerintah dan delapan lainnya dari unsur pemangku kepentingan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional, merangkap anggota.
Berikut daftar anggota Dewan Energi Nasional yang dilantik Prabowo:
Unsur Pemerintah:
- Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia
- Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy
- Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi
- Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita
- Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman
- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto
- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq
Unsur Pemangku Kepentingan:
- Johni Jonatan Numberi
- Mohamad Fadhil Hasan
- Satya Widya Yudha
- Sripeni Inten Cahyani
- Unggul Priyanto
- Saleh Abdurrahman
- Muhammad Kholid Syeirazi
- Surono
Baca juga: Bahlil Bocorkan Tugas Dewan Energi Nasional: Salah Satunya Buat Roadmap Nuklir
Tugas Dewan Energi Nasional
Dilansir den.go.id, sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2007, negara telah mengamanatkan dibentuknya suatu Dewan Energi Nasional yang anggotanya terdiri dari tujuh) Menteri.
Mereka secara langsung bertanggungjawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi serta delapan anggota dari Unsur Pemangku Kepentingan.
Dewan Energi Nasional yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008, diberi tugas untuk :
- Merancang dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN) untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR
- Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN)
- Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi Krisis dan Darurat Energi (KRISDAREN)
- Mengawasi pelaksanaan kebijakan bidang energi yang bersifat lintas sektor
Adapun, tugas lainnya adalah mengatur tentang ketentuan mengenai jenis, jumlah, waktu dan lokasi cadangan penyangga energi.
Sementara itu, visi dari Dewan Energi Nasional ini adalah terwujudnya Pengelolaan Energi Nasional yang Bersifat Lintas Sektoral Guna Terciptanya Keadilan, Ketahanan dan Kemandirian Energi Demi Terwujudnya Indonesia Maju Yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berdasarkan Gotong Royong yang Berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila
Kemudian misinya adalah sebagai berikut:
- Menyelenggarakan Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Energi yang Bersifat Lintas Sektoral yang Berpedoman pada KEN dan RUEN
- Merumuskan, Merancang, dan Menetapkan Kebijakan Pengelolaan Energi yang Bersifat Lintas Sektoral
- Mewujudkan Organisasi DEN yang Bersifat Nasional, Tetap, dan Mandiri
(Tribunnews.com/Gilang, Rifqah)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/angga-dan-meutya.jpg)