0
News
    Home Hogi Kapolres Sleman Kasus KUHP PDIP

    Kapolres Sleman Minta Maaf, Akui Salah Tetapkan Tersangka Suami Pepet Penjambret Tas Istri Hingga Tewas - Liputan6

    5 min read

     

    Kapolres Sleman Minta Maaf, Akui Salah Tetapkan Tersangka Suami Pepet Penjambret Tas Istri Hingga Tewas

    Hogi Minaya ditetapkan tersangka oleh Polres Sleman usai mengejar penjambret tas istrinya hingga tewas.



    Kapolres Sleman melarang jajaran bermain Pokemon Go.

    Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyampaikan permintaan maaf kepada Hogi Minaya dan istrinya Arsita Minaya. Diketahui, Hogi Minaya ditetapkan tersangka oleh Polres Sleman usai mengejar penjambret tas istrinya hingga tewas.

    “Izin kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah, karena kami pada saat paparan kami sampaikan bahwa apa yang dirasakan saudara Hogi itu sama sebenarnya yang kami rasakan, pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum,” kata Edy Setyanto dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (28/1/2026).

    Edy Setyanto mengakui telah menerapkan pasal yang tak tepat pada kasus tersebut. Dia kembali menyampaikan permintaan maaf ke seluruh masyarakat Indonesia.

    “Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat. Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia dan utamanya kepada Mas Hogi,” kata dia.

    DPR Kritik Kapolres Sleman

    Komisi III DPR mengkritik Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto, terkait kasus Hogi Minaya yang menjadi tersangka setelah mengejar penjambret istrinya.

    Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin menyebut, polisi sudah salah menerapkan pasal. Menurut Safaruddin, isi Pasal 34 KUHP baru yang intinya mengatur melakukan perbuatan dilarang tidak dipidana jika melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman.

    "Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, Overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri! Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum," ujar Safaruddin dalam rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

    Safaruddin juga menyemprot Kejari Sleman yang melanjutkan kasus, menurutnya ada koordinasi yang salah.

    "Jaksa lagi, P21 juga. Anda koordinasi yang enggak bener itu, Polres dengan Kejaksaan. Anda koordinasi tapi salah," ujarnya.

    Safaruddin juga mengkritik pernyataan Kapolres Sleman yang menyebut ada tindakan tidak seimbang. Padahal dia mengingatkan Hogi hanya seorang sipil yang membela diri tanpa dipersenjatai apapun.

    "Anda bilang tidak seimbang? Dikejar oleh suaminya korban. Orang sipil Pak, tidak punya apa-apa, tidak dipersenjatai. Bukan tidak seimbang, memang justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil yang mengejar pelaku curas. Bagaimana bapak bilang tidak seimbang," kata Safaruddin.

    Oleh karena itu, menurutnya kasus ini seharusnya dihentikan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang tersangkanya telah meninggal dunia.

    "Jadi coba aduh, bolak balik begini Anda salah menerapkan suatu pasal, jadi tindak pidananya adalah curas pencurian dengan kekerasan, tersangkanya meninggal dunia ya selesai SP3," pungkasnya.

    BACA JUGA:Habiburokhman DPR Marahi Kapolres Sleman Kasus Suami Korban Jambret Tersangka

    Kasus Berakhir Damai

    Kasus suami kejar dan pepet penjambret tas istri hingga tewas di Jembatan Janti, Sleman, Yogyakarta, sudah memasuki babak akhir. Perkara tersebut diselesaikan lewat mekanisme restorative justice di Kejaksaan Negeri Sleman.

    Tersangka Hogi Minaya bersama istrinya, Arsita Minaya bertemu keluarga dua pelaku jambret yang meninggal pada Senin (26/1/2026) pagi. Pertemuan dilakukan secara daring. Sebab, keluarga penjambret berada di Sumatera.

    “Pagi ini kami Kejari Sleman sebagai jaksa fasilitator, melakukan upaya restorative justice kepada kedua belah pihak," kata Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto.

    Dalam pertemuan itu, Hogi dan keluarga penjambret sepakat damai. Bahkan, kedua pihak saling memaafkan. Memilih menutup babak panjang konflik.

    "Kedua belah pihak sudah saling memaafkan," ucapnya.

    Menurut Bambang, perkara kecelakaan yang terjadi pada 25 April 2025 itu memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Selain ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai Pasal 310 UU LLAJ, tersangka juga baru pertama kali melakukan pelanggaran dan peristiwa tersebut murni akibat kelalaian.

    "Ini merupakan bentuk kelalaian dari tersangka. Di mana bentuk kelalaian merupakan pengecualian di situ,” tegas Bambang.

    Meski kedua belah pihak telah sepakat berdamai, Bambang menegaskan proses hukum belum sepenuhnya berhenti. Surat penghentian perkara dan penetapan status tersangka masih menunggu keputusan resmi.

    Loading

    Komentar
    Additional JS