Dana Hibah Jatim Rp 400 Juta Dikuras, Kejari Gresik Resmi Tahan Tiga Tersangka - beritajatim
Gresik (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp 400 juta. Ketiganya diduga terlibat dalam pengelolaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukan hingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari Gresik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ketiga tersangka langsung dititipkan di rumah tahanan negara untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Semua tersangka yang diamankan Kejari Gresik di antaranya Miftahul Rozi (MFR) sebagai ketua Ponpes Al Ibrohimi, serta Khoirul Atho (RKA) dan Muhammad Zainul Rosyid (MR). Keduanya kakak beradik sebagai pengasuh ponpes setempat.
Tersangka RKA dan MFR lebih dulu dieksekusi masuk mobil tahanan Kejari Gresik. Sedangkan MR menyusul lantaran mengalami sakit.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda mengatakan, ketiga tersangka ditahan setelah diduga melakukan tindakan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jatim Rp 400 juta tahun 2019 di Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Gresik.
“Mereka kami tahan karena dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan asrama santri, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi, membeli tanah. Tidak sepersen pun dana digunakan untuk pembangunan asrama,” katanya, Rabu (11/2/2026).
Total kerugian negara, berdasarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Rp 400 juta. Bantuan tersebut dilaporkan secara fiktif, di mana bangunan atau asrama santri tersebut sudah dibangun dari biaya yayasan atau santri setempat.
Dari ketiga tersangka, lanjut Alifin, dua tersangka ditahan di rutan dan satu tahanan rumah dengan pertimbangan yang bersangkutan, MR, mengalami sakit yang dibuktikan dengan surat resume medis dokter.
“Yang bersangkutan tidak bisa beraktivitas normal di luar rumah dan hanya bisa beraktivitas di atas tempat tidur serta bergantung pada orang lain. Bahkan saat proses pemeriksaan hingga BAP selalu datang ke kediamannya,” ungkap Alifin.
Adapun untuk tanah yang dibeli oleh kedua tersangka itu masih belum atas nama tersangka. Lokasinya berdekatan dengan ponpes setempat.
“Dibeli secara pribadi oleh MR dan RKA pada tahun 2019, tanah masih belum balik nama. Tapi pembeliannya atas nama keduanya. Dua bidang tanah dengan luasan masing-masing 90 meter persegi. Satu bidang dibuat Bank Lantabur dan satu bidang dibuat koperasi, tapi tidak jadi,” urainya.
Modus yang dilakukan oleh para tersangka ini adalah membuat SPJ fiktif, alias bangunan asrama santri yang sudah ada. (dny/kun)