Jepang Perketat Aturan Warga Asing Jelang Pemilu Cepat, Izin Tinggal hingga Pajak - Kompas
Jepang Perketat Aturan Warga Asing Jelang Pemilu Cepat, Izin Tinggal hingga Pajak
OHAYOJEPANG - Pemerintah Jepang pada Jumat (23/1/2026) menyusun paket kebijakan untuk memperketat aturan bagi warga asing sekaligus mendorong kohesi sosial menjelang pemilu cepat pada 8 Februari.
Paket kebijakan itu mencakup pengetatan persyaratan izin tinggal permanen dan naturalisasi.
Pemerintah juga mengusulkan langkah pencegahan terhadap tunggakan pajak dan iuran asuransi sosial oleh warga asing.
Selain itu, pemerintah akan memfasilitasi pembahasan terkait penyusunan aturan pembelian tanah oleh warga negara asing.
Isu kepemilikan tanah oleh warga asing dipandang sebagai persoalan yang berkaitan dengan keamanan nasional.
Pemerintah juga mempertimbangkan pembentukan program pendidikan bahasa Jepang dan norma sosial bagi warga asing.
Para pengamat menilai isu keterlibatan warga asing menjadi salah satu agenda utama dalam kampanye pemilu DPR Jepang mendatang.
Kepala Sekretaris Kabinet Minoru Kihara menyatakan pemerintah telah menyiapkan kerangka kebijakan baru.
“Kami telah menyusun kerangka baru inisiatif untuk menjamin keselamatan dan keamanan publik serta merumuskan langkah-langkah yang akan segera dilaksanakan,” kata Kihara dikutip dari Kyodo News (23/1/2026).
Baca juga:
- Jepang Pertimbangkan Program Wajib Bahasa dan Budaya bagi Warga Asing
- Pekerja Asing Jadi Tulang Punggung Industri Jepang, tapi Daya Tarik Terancam Berkurang
- Penduduk Asing di Jepang Makin Banyak, Capai 10 Persen dari Total Populasi
Kebijakan tersebut akan menambah masa tinggal minimum bagi pemohon kewarganegaraan Jepang.
Pemerintah juga akan memperketat proses pemeriksaan permohonan kewarganegaraan.
Program pendidikan yang diusulkan diperkirakan akan memengaruhi keputusan pemberian izin tinggal.
Pemerintah akan menentukan kategori izin tinggal yang wajib mengikuti program tersebut.
Pemerintah menargetkan penyusunan kerangka aturan kepemilikan tanah oleh warga asing rampung pada musim panas tahun ini.
Paket kebijakan tersebut disiapkan di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Sanae Takaichi.
Kebijakan itu diklaim bertujuan mendorong koeksistensi yang tertib dan harmonis di tengah meningkatnya jumlah warga asing di Jepang.
Usulan kebijakan tersebut disetujui dalam rapat para menteri kabinet terkait.
Kerangka tersebut akan disusun dengan mengacu pada kebijakan yang diterapkan di negara lain.
Per Juni 2025, jumlah warga asing di Jepang tercatat sekitar 3,95 juta orang.
Jumlah tersebut setara dengan sekitar 3,2 persen dari total populasi Jepang.
Kelompok warga asing terbesar di Jepang berasal dari China.
Kelompok tersebut diikuti oleh warga negara Vietnam dan Korea.
© Kyodo News
Pengalaman baca menyeluruh tanpa iklan.