0
News
    Home Berita Dana Desa Featured Kasus Spesial Subang

    Kades Subang Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 294 Juta - Beritasatu

    3 min read

     

    Kades Subang Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 294 Juta


    Kepala Desa Bendungan Asep Achnar ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi dana desa. (Beritasatu.com/Elan Suherlan)

    Subang, Beritasatu.com - Polres Subang mengungkap dugaan korupsi dana bantuan keuangan khusus (BKK-BKUD) tahun anggaran 2023 serta dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat 2023 di Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang.

    Polisi menetapkan Kepala Desa Bendungan Asep Achnar alias Nik-Nik sebagai tersangka. Ia diduga menyalahgunakan dana bantuan desa hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 294.500.000 (lebih dari Rp 294 juta).

    “Dari hasil audit investigasi, terdapat beberapa kegiatan yang tidak direalisasikan, namun dananya sudah dicairkan,” ujar Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

    Tindak pidana ini terjadi antara 2 Oktober hingga 31 Desember 2023. Dana yang dicairkan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.

    Kegiatan yang tidak terlaksana antara lain rehabilitasi kantor desa Bendungan Rp 84,5 juta dari dana bantuan Provinsi Jabar TA 2023, dana stimulan RT 12 sebesar Rp 10 juta, hingga pembangunan cor beton jalan usaha tani Rp 200 juta dari BKK-BKUD TA 2023.

    Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat pada 2024. Polres Subang kemudian melakukan penyelidikan dan meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Subang melakukan audit investigasi.

    Sebelum penetapan tersangka, pemerintah desa diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, hingga batas waktu habis, kerugian tidak dikembalikan sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

    “Karena tidak ada pengembalian, maka tersangka ditetapkan,” jelasnya.

    Setelah ditetapkan tersangka, Asep mengembalikan sebagian kerugian sebesar Rp 50 juta. Uang tersebut disita sebagai barang bukti bersama dokumen perencanaan, pencairan, laporan pertanggungjawaban, serta uang tunai lainnya.

    Polisi telah memeriksa 24 orang saksi dari unsur pemerintahan dan ahli. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).

    “Tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke kejaksaan pada Selasa, 3 Februari 2026,” ujarnya.

    Asep dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliar.


    Komentar
    Additional JS