KPK: MA Sudah Cegah Korupsi di Peradilan, Pelanggaran Ulah Oknum - Inilah
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo (tengah) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026). (Foto: Antara/Aria Cindyara)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai potensi risiko korupsi di lingkungan peradilan Mahkamah Agung (MA) sangat tinggi. Risiko tersebut dapat muncul sejak penetapan hakim yang memeriksa perkara hingga tahap eksekusi putusan.
“Banyak sekali risiko korupsi, mulai dari penetapan hakim, kemudian mulai dari bisa juga penangguhan penahanan, bisa juga dalam putusan, dalam penetapan, dan dalam eksekusi,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Menurut pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini, MA telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi di lingkungan peradilan. Karena itu, ia menilai pelanggaran yang masih terjadi merupakan perbuatan oknum dan tidak dapat disebut sebagai kegagalan sistem pengawasan internal.
“Tetapi entah kalau masih ada yang melanggar itu adalah suatu perbuatan oknum. Bukan berarti Mahkamah Agung tidak mendidik, tapi sudah melakukan pendidikan, sudah melakukan pencegahan,” ujar Ibnu.
Ia menjelaskan, MA telah menempuh berbagai langkah pencegahan, mulai dari pembinaan rutin pimpinan, kunjungan ke satuan kerja, hingga penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di pengadilan.
Selain itu, aturan larangan bertemu pihak yang berperkara, baik di dalam maupun di luar persidangan, juga telah ditegakkan. Dalam upaya tersebut, MA turut bekerja sama dengan KPK.
“KPK juga bersama-sama dengan Mahkamah Agung melakukan pendidikan dan pencegahan,” ucap Ibnu.
Meski demikian, Ibnu mengakui upaya pencegahan dan pendidikan tidak selalu berhasil menutup seluruh celah korupsi. Jika pelanggaran tetap terjadi, penindakan hukum harus dilakukan secara tegas.
“Kalau penindakan, kalau itu sudah terjadi demikian, apa boleh buat? Yang namanya pelanggaran tetap harus ditindak. Tapi alangkah lebih baiknya dengan mendidik dan mencegah,” katanya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Nilai suap yang disepakati sebesar Rp850 juta dari permintaan awal Rp1 miliar sebagai fee percepatan eksekusi pengosongan lahan di PN Depok.
Penerima suap melibatkan Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok, serta jurusita PN Depok. Juru sita berperan sebagai perantara sekaligus penerima langsung uang dari pihak PT Karabha Digdaya sebelum diserahkan kepada pimpinan pengadilan. Dana tersebut bersumber dari pencairan cek dengan dasar pembayaran invoice fiktif konsultan perusahaan.
Selain perkara suap lahan, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar. Dana tersebut berasal dari setoran hasil penukaran valuta asing yang bersumber dari PT DMV dan terjadi dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.