Pemerintah Tetapkan 8 Hari Cuti Bersama ASN Tahun 2026 - kuatbaca
Pemerintah resmi menetapkan daftar cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026. Total terdapat delapan hari cuti bersama yang berlaku dan telah diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025.
Keputusan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025 dan menjadi pedoman pelaksanaan cuti bersama bagi seluruh pegawai ASN di Indonesia.
Dasar Hukum Cuti Bersama ASN 2026
Berdasarkan ketentuan dalam Keppres tersebut, cuti bersama yang ditetapkan tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memberi kepastian hak pegawai sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik.
Bagi ASN yang karena tugas dan jabatannya tidak dapat memanfaatkan cuti bersama, negara memberikan kompensasi berupa penambahan hak cuti tahunan sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak digunakan.
Rincian Hari Cuti Bersama ASN Tahun 2026
Dalam Keppres Nomor 42 Tahun 2025, cuti bersama ASN tahun 2026 tercantum dalam enam poin dengan total delapan hari. Berikut daftar lengkapnya:
- Tanggal 16 Februari 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
- Tanggal 18 Maret 2026 menjadi cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
- Tanggal 20, 23, dan 24 Maret 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
- Tanggal 15 Mei 2026 merupakan cuti bersama dalam rangka Kenaikan .
- Tanggal 28 Mei 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
- Tanggal 24 Desember 2026 menjadi cuti bersama peringatan Kelahiran .
Imbauan Pemerintah bagi Instansi dan ASN
Pemerintah mengimbau seluruh instansi pusat dan daerah untuk menyesuaikan pengaturan kerja selama periode cuti bersama agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. ASN juga diharapkan memanfaatkan cuti bersama secara bijak dengan tetap memperhatikan kewajiban dan tanggung jawab kedinasan.