Polri: Keberadaan Riza Chalid Diawasi 196 Negara Interpol - SindoNews
Polri: Keberadaan Riza Chalid Diawasi 196 Negara Interpol
Makin mudah baca berita nasional dan internasional.
Minggu, 01 Februari 2026 - 18:47 WIB
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko memastikan sudah mengetahui keberadaan pengusaha minyak, M Riza Chalid. Foto/SindoNews
JAKARTA - Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko memastikan sudah mengetahui keberadaan pengusaha minyak, M Riza Chalid dan tengah menuju ke negara tempat dia berada. Riza Chalid bakal diawasi oleh 196 negara member Interpol pascaterbitnya red notice.
"Subjek Interpol Red Notice atas nama MRC, kami tidak dapat menyebutkan spesifik berada di mana, tapi kami sudah tahu dan kami sudah berangkat ke negara tersebut. Red Notice ini disebar ke 196 member country dan tentunya sudah menjadi pengawasan dari 196 member country," ujarnya Minggu (1/2/2026).
Menurutnya, Set NCB Interpol Indonesia telah bergerak ke negara tempat Riza Chalid dicurigai keberadaannya. Disamping, melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, baik di luar negeri maupun dalam negeri, khususnya dengan Kemeterian atau Lembaga.
Baca juga: Mabes Polri: Interpol Terbitkan Red Notice untuk Buronan Riza Chalid
"Untuk penangkapan sedang kami kerjakan, sedang kami koordinasikan, dan sedang kami update terus. Tentunya kami tidak tinggal diam, kami menindaklanjuti dari red notice tersebut," tuturnya.
Untung menerangkan, red notice yang diterbitkan oleh HQ Interpol di Lyon, Prancis itu berlaku pada semua anggota negara Interpol yang berjumlah 196 negara sehingga ruang gerak Riza Chalid pun bakal terbatas. Maka itu, dengan diumumkannya penetapan Red Notice itu, Set NCB Interpol Indonesia tak takut Riza Chalid bakal bersembunyi.
Lihat video: Sidang Korupsi Anak Riza Chalid, Jaksa Menduga Ada Pengaturan Lelang Kapal
"Red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas dan dia sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia. Keberadaannya dari awal kami sudah mengetahui, kenapa agak lama prosesnya (penerbitan Interpol), sistem hukum yang berbeda antarsatu negara dengan negara lain," jelasnya.
"Itu membutuhkan waktu agar kami bisa membuktikan dual criminality, apa yang dilakukan dia di tempat kami disebut kejahatan dan di negara tempat dia bersembunyi dianggap sebagai suatu kejahatan," papar Untung.
Untung menambahkan, meski red notice memiliki batas waktu hanya 5 tahun saja pasca diterbitkan, tapi red notice itu bisa diperpanjang nantinya. Diharapkan, dalam waktu tersebut Riza Chalid bisa segera dipulangkan ke Indonesia.
"Dipulangkan, dan bisa diperpanjang, red notice sejauh belum tertangkap tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami sebagai requesting country, apakah akan diperpanjang atau tidak," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Infografis

8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit