0
News
    Home Berita DPR Featured Internet Media Sosial Spesial Tekno

    DPR Desak Sosialisasi Masif Larangan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, 8 Platform Jadi Sasaran - Tribunnews

    4 min read

     

    DPR Desak Sosialisasi Masif Larangan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, 8 Platform Jadi Sasaran

    Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh mendesak Komdigi segera terbitkan juknis pembatasan medsos anak di bawah 16 tahun

    Ringkasan Berita:
    • Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan sosialisasi masif terkait aturan pembatasan media sosial (medsos) untuk anak. 
    • Dalam Permenkomdigi 9/2026, terdapat delapan platform media sosial yang dibatasi untuk anak, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
    • Menurutnya, peraturan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk melindungi anak di ruang digital.

    TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Komisi I DPR RI mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera melakukan sosialisasi masif terkait aturan baru yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.

    Langkah ini dinilai krusial agar implementasi Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 tidak menimbulkan kebingungan di tingkat orang tua, sekolah, maupun penyedia platform.

    Desak Juknis Segera Terbit

    Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh berhenti pada penerbitan regulasi semata.

    Ia meminta pemerintah segera menyiapkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) agar aturan tersebut memiliki landasan operasional yang jelas.

    "Sosialisasi harus dilakukan secara masif. Komdigi perlu menggandeng kementerian terkait, lembaga pendidikan, hingga organisasi masyarakat agar aturan ini benar-benar dipahami dan dijalankan secara efektif," ujar Soleh di Jakarta, Senin (9/3/2026).

    Menurut Soleh, batasan usia 16 tahun adalah langkah tepat untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk dunia maya.

    Ia menilai anak-anak pada usia tersebut seharusnya fokus pada pendidikan dan pengembangan diri tanpa distraksi dari platform digital berisiko tinggi.

    Baca juga: Aturan Baru Komdigi Batasi Medsos Pelajar, Plt Kadindik Banyumas Khawatir Ganggu Kurikulum Koding

    Delapan Platform Masuk Daftar Merah

    Berdasarkan aturan terbaru ini, terdapat delapan platform besar yang secara resmi dibatasi aksesnya bagi anak di bawah 16 tahun, yaitu:

    YouTube
    TikTok
    Facebook
    Instagram
    Threads
    X (dahulu Twitter)
    Bigo Live
    Roblox

    Kebijakan pembatasan media sosial anak ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

    Melalui regulasi ini, pemerintah secara resmi menunda akses akun mandiri bagi anak-anak yang belum memenuhi ambang batas usia yang ditentukan.

    "Anak di bawah usia 16 tahun harus fokus belajar. Jangan sampai proses tumbuh kembang mereka terganggu oleh penggunaan media sosial yang belum sesuai dengan usia," pungkas Soleh. (nawir/kps)

    Baca juga: OTT Lagi, KPK Tangkap Tangan Bupati Rejang Lebong: Muhammad Fikri Thobari Dibawa ke Jakarta


    Komentar
    Additional JS