0
News
    Home Bais TNI Berita Featured Spesial TNI

    Usman Hamid Singgung Pertanggungjawaban Hukum Usai Kepala Bais TNI Serahkan Jabatan - Tribunnews

    8 min read

     

    Usman Hamid Singgung Pertanggungjawaban Hukum Usai Kepala Bais TNI Serahkan Jabatan

    Usman menilai, pengumuman dari Mabes TNI mengenai status jabatan Letjen Yudi masih menyisakan teka-teki dan ketidakjelasan di publik.

    Usman Hamid Singgung Pertanggungjawaban Hukum Di Balik Kabais TNI Yudi Abrimantyo Yang Serahkan Jabatan

    Ringkasan Berita:
    • Usman Hamid menyoroti penyerahan jabatan Kabais TNI Yudi Abdimantyo yang dinilai tidak jelas statusnya.
    • Ia menilai langkah tersebut tidak cukup, dan menunjukkan lemahnya transparansi serta akuntabilitas hukum militer.
    • Usman mendesak pengusutan hukum terbuka terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International IndonesiaUsman Hamid menyoroti langkah Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo, yang menyerahkan jabatannya.

    Langkah tersebut merupakan buntut dari kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang diduga melibatkan oknum anggota intelijen.

    Usman menilai, pengumuman dari Mabes TNI mengenai status jabatan Letjen Yudi masih menyisakan teka-teki dan ketidakjelasan di publik.

    "Hari ini kita melihat ada pengumuman dari Mabes TNI, sebagian berita menyatakan ini adalah serah terima jabatan, tapi tidak jelas siapa yang menerima jabatan itu," kata Usman Hamid dalam diskusi bertajuk ‘Reuni Pergerakan, dan Doa Bersama: Dari UU TNI ke Air Keras’ secara virtual, Rabu (25/3/2026) malam.

    "Jadi Kepala BAIS, Letnan Jenderal Yudi, katanya menyerahkan jabatannya, tapi kabarnya juga dicopot. Tapi ini belum ada kejelasan, apa dicopot atau diserahkan begitu saja," sambungnya.

    Usman Hamid pun memandang, ketidakjelasan status penyerahan jabatan ini justru menunjukkan adanya kelemahan dalam proses hukum di lingkungan militer.

    KABAIS SERAHKAN JABATAN - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam diskusi bertajuk ‘Reuni Pergerakan, dan Doa Bersama: Dari UU TNI ke Air Keras’ secara virtual, Rabu (25/3/2026) malam
    KABAIS SERAHKAN JABATAN - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam diskusi bertajuk ‘Reuni Pergerakan, dan Doa Bersama: Dari UU TNI ke Air Keras’ secara virtual, Rabu (25/3/2026) malam (HO/IST/Tangkapan Layar)

    Dia pun membandingkan sistem penegakan hukum militer dengan peradilan umum dalam hal transparansi dan akuntabilitas.

    "Nah ini sebenarnya menunjukkan kelemahan dari proses hukum di lingkungan militer yang tidak mungkin memperlihatkan semacam independensi, objektivitas dan imparsialitasnya, sebagaimana halnya di dalam lingkungan peradilan umum," tegas Usman.

    Lebih lanjut, aktivis HAM ini menekankan bahwa sekadar menyerahkan jabatan tidaklah memadai sebagai bentuk keadilan bagi korban.

    Dia lantas mempertanyakan maksud dari pernyataan Kepala Pusat Penerangan (Puspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah yang menyebut penyerahan jabatan itu sebagai bentuk tanggung jawab.

    "Kalau pun benar ia menyerahkan jabatannya, saya kira itu tidak cukup. Begitu pula keterangan Kapuspen yang mengatakan itu adalah bentuk pertanggungjawaban. Bentuk pertanggungjawaban itu perlu kita tanya lebih jauh. Pertanggungjawaban apa? Moral kah? Institusional? Personal?" tanya Usman.

    Usman pun mendesak agar proses ini masuk ke ranah hukum yang transparan dan membebaskan yang bersangkutan dari kedinasan agar proses hukum berjalan tanpa hambatan.

    Baca juga: Profil Letjen Yudi Abrimantyo, Kepala Bais TNI Lepas Jabatan Buntut Kasus Teror Air Keras

    "Apakah itu pertanggungjawaban hukum? Kalau pertanggungjawaban hukum, apakah ia akan dihadapkan pada proses hukum? Apakah ia dinonaktifkan dari jabatannya? Apakah ia dinonaktifkan dari kedinasan militernya sehingga proses hukum bisa dengan leluasa? Pertanyaan-pertanyaan itu harus kita ajukan. Bukan hanya diajukan, harus kita serukan," tuturnya.

    Lebih lanjut, Usman Hamid menyerukan agar negara tidak berhenti pada seremoni penyerahan jabatan saja.

    Ia mendesak pengungkapan peran sesungguhnya dari pimpinan tertinggi BAIS tersebut dalam serangan terhadap aktivis Andrie Yunus.

    "Kita harus menyerukan bahwa penyerahan jabatan Kepala BAIS tidaklah cukup. Itu harus ditindaklanjuti dengan pertanggungjawaban hukum dari yang bersangkutan. Kita berhak untuk tahu apa yang sesungguhnya terjadi," ucap Usman.

    Dia pun menuntut jawaban apakah ada perintah sistematis di balik aksi kekerasan tersebut.

    "Apa peran Kepala BAIS di dalam serangan terhadap Andri Yunus? Apakah memerintahkan? Kalau memerintahkan atas dasar apa? Saya kira tidak cukup hanya sekadar seolah-olah memperlihatkan sikap bertanggung jawab tanpa ada pengungkapan kebenaran apa yang sesungguhnya terjadi di balik peristiwa itu, di balik penyerahan jabatan itu," jelasnya.

    Serahkan Jabatan

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, mengumumkan bahwa Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen Yudi Abdimantyo telah menyerahkan jabatannya buntut kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

    "Kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais," kata Aulia dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026).

    Namun, Aulia enggan mengungkapkan siapa sosok yang menggantikan Yudi untuk menjadi Kabais TNI

    Aulia juga enggan memberikan penjelasan lebih lanjut saat ditanya apakah penyerahan jabatan ini berarti Letjen Yudi resmi dicopot.

    Baca juga: Breaking News: Kepala Bais TNI Lepas Jabatan Buntut Skandal Teror Air Keras, Mundur atau Dicopot?

    "Terima kasih," ujar Aulia singkat sembari meninggalkan ruangan konferensi pers.

    Adapun empat prajurit TNI diduga kuat terlibat dalam penyiraman air keras kepada Andrie Yunus pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

    Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

    Seluruh tersangka diketahui bertugas di Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI. Saat ini, mereka telah ditahan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

    Insiden itu terjadi setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.

    Podcast yang direkam bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

    Saat ini Andrie Yunus tengah dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. 

    Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa pasien mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada area tubuh serta trauma kimia pada mata kanan dengan derajat keparahan tingkat tiga pada fase akut. 


    Komentar
    Additional JS