0
News
    Home ASN Bekasi Timur Berita Featured KA Argo Bromo Anggrek Kecelakaan Kereta KRL Lintas Peristiwa Spesial

    ASN Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dan Hak Pensiun - Liputan6

    2 min read

     

    ASN Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dan Hak Pensiun

    Petugas melakukan proses evakuasi gerbong Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line pasca-tabrakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). (merdeka.com/Arie Basuki)

    Liputan6.com, Jakarta - Insiden kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada Senin malam, 27 April 2026 menjadi perhatian berbagai pihak. Data terbaru, jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan kereta api sebanyak 16 orang.

    Salah satu korban tercatat merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru, yakni Nurlaela.

    Nurlaela merupakan jabatan fungsional Guru Ahli Pertama yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri Pulo Gebang 11, Jakarta Timur. Sebagai bentuk respons cepat, BKN bersama PT Taspen langsung berkoordinasi lintas instansi guna memastikan seluruh hak ASN yang terdampak dapat terpenuhi sesuai ketentuan manajemen ASN.

    Kepala BKN, Prof. Zudan memastikan komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan penghargaan kepada ASN yang menjadi korban dalam insiden ini.

    “Sebagai Kepala BKN, saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya ASN dalam insiden ini. Negara akan memastikan korban mendapatkan penghargaan sepantasnya atas dedikasi dan pengabdiannya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (29/04/2026).

    Sebagai tindak lanjut konkret, BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis terkait pemberian Pensiun Janda/Duda bagi ASN yang meninggal dunia dalam tugas. Selain itu, BKN juga menetapkan bahwa pegawai ASN yang menjadi korban insiden ini memenuhi kriteria untuk diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi sebagai bentuk penghargaan negara.

    Selain itu, BKN juga memastikan keluarga yang ditinggalkan memperoleh berbagai hak kepegawaiannya, diantaranya yakni:* Pensiun janda/duda anumerta sebesar 72% dari dasar pensiun Santunan kematian akibat kecelakaan kerja, Uang duka Biaya pemakaman, Bantuan beasiswa bagi ahli waris

    Melalui langkah-langkah ini, BKN menunjukkan perannya tidak hanya sebagai pengelola kepegawaian, tetapi juga sebagai institusi yang hadir memberikan kepastian, perlindungan, dan penghargaan bagi ASN serta keluarganya dalam situasi duka.

    Komentar
    Additional JS