Pramono Bakal Terbitkan SE yang Larang ASN Pakai Alat Transportasi Pribadi saat WFH - Kompas TV
JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang penggunaan alat transportasi pribadi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang menerima fasilitas bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Mengutip keterangan tertulis Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, penerapan WFH akan mengikuti arahan pemerintah pusat, yakni setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dinamika global yang berdampak pada krisis energi.
Pramono menegaskan, penerapan WFH diharapkan dapat menekan mobilitas harian ASN sekaligus menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga: Terkait WFH ASN, Wali Kota Surabaya: dari Dulu Kita Sudah WFA
Oleh sebab itu, ia mengimbau para ASN yang menjalankan WFH tetap berada di rumah dan tidak menggunakan alat transportasi pribadi.
“Siapa pun yang mendapatkan fasilitas WFH tidak diperkenankan menggunakan transportasi pribadi, baik sepeda motor maupun mobil, karena pada prinsipnya bekerja dari rumah,” kata dia, Rabu (1/4/2026).
“Jika harus bepergian, sebaiknya menggunakan transportasi publik. Hal ini akan diatur dalam surat edaran gubernur yang segera diterbitkan,” tambahnya.
Pramono juga menekankan, penerapan WFH tidak akan memengaruhi kualitas pelayanan publik.
Ia pun menyampaikan pejabat-pejabat yang dikecualikan dari kebijakan WFH.
“Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ada beberapa pengecualian yang tidak diikutsertakan dalam WFH, seperti pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta pegawai yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, antara lain Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Gulkarmat. Mereka tetap bertugas seperti biasa,” bebernya.
Baca Juga: ASN Pemprov Jateng Tidak Boleh Kerja di Luar Rumah saat WFH, Sekda Siapkan Mekanisme Presensi
Saat ini, pengaturan teknis WFH bagi ASN Pemprov DKI Jakarta tengah disusun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur.
Kebijakan ini direncanakan berlaku dengan skema 25-50 persen pegawai bekerja dari rumah, menyesuaikan kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
Pemprov DKI juga menyiapkan sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar atau menyalahgunakan kebijakan tersebut.