0
News
    Home Berita DPR Featured Spesial UU PPRT

    RUU PPRT Disahkan, DPR: PRT Terlindung Hukum dan Relasi Kerja Lebih Adil - detik

    10 min read

     

    RUU PPRT Disahkan, DPR: PRT Terlindung Hukum dan Relasi Kerja Lebih Adil


    Log in Kanal Beranda Nasional Internasional Daerah Lifestyle Sports Ekonomi Bisnis Teknologi Otomotif Edukasi Kalam Multimedia SINDOnews TV Indeks HI-LITE More SINDOscope More MNC Portal Okezone.com iNews.id IDX Channel Live TV RCTI GTV MNCTV iNews Radio Live MNC Trijaya Global Radio V Radio RDI MNC Networks RCTI+ Vision+ MotionPay Motion Life Motion Trade Motion Banking Mister Aladin

    Rabu, 22 April 2026 - 15:05 WIB

    Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menegaskan seluruh pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia kini telah memiliki perlindungan hukum yang kuat setelah disahkannya RUU PPRT menjadi UU. Foto: Dok Sindonews

    A A A

    JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menegaskan seluruh pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia kini telah memiliki perlindungan hukum yang kuat setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-17 DPR RI masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).

    Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. “Dengan disahkannya RUU PPRT menjadi UU, maka seluruh PRT di Indonesia kini telah terlindungi secara hukum. Ini adalah tonggak penting dalam pengakuan negara terhadap kerja-kerja domestik yang selama ini rentan eksploitasi,” ujar Gus Falah, Rabu (22/4/2026).

    Baca juga: 22 Tahun Penantian, Momen Bersejarah PPRT Disahkan Jadi UU di Hari Kartini

    Menurut anggota Fraksi PDIP itu, pengesahan UU ini membawa implikasi hukum signifikan terhadap hubungan kerja antara majikan dan PRT. Relasi yang sebelumnya cenderung informal kini berubah menjadi hubungan kerja yang diakui secara hukum dengan hak dan kewajiban yang jelas bagi kedua belah pihak.

    “Ke depan, hubungan kerja antara majikan dan PRT tidak lagi berbasis pada relasi personal semata, tetapi menjadi relasi hukum yang mengikat. PRT berhak atas upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, waktu istirahat, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ungkapnya.

    Gus Falah menambahkan UU ini memberikan dasar hukum bagi negara untuk melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dialami PRT. Dengan demikian, PRT memiliki akses lebih luas terhadap keadilan, termasuk mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa.

    “Ini bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga soal keadilan. Negara hadir untuk memastikan bahwa tidak ada lagi praktik perbudakan modern atau perlakuan tidak manusiawi terhadap PRT,” ujarnya.

    Dia berharap seluruh pihak baik pemberi kerja maupun aparat penegak hukum dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan dalam undang-undang tersebut secara konsisten.

    “Implementasi menjadi kunci. Sosialisasi dan pengawasan harus berjalan seiring agar tujuan perlindungan ini benar-benar dirasakan oleh para PRT di seluruh Indonesia,” kata Gus Falah.

    (jon)

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

    Berita Terkait

    Rekomendasi

    Infografis

    37 Pesawat AS Hancur...

    37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun

    Terpopuler

    1

    2

    3

    4

    5

    Berita Terkini

    Dirjen Kemendagri Bertemu...

    KPK Usul Masa Jabatan...

    Pangkopassus Larang...

    Akses Education Centre...

    KPK Usul Masa Jabatan...

    Penampakan Detik-detik...

    Komentar
    Additional JS