0
News
    Home Berita BPJS Ketenagakerjaan Featured Kesehatan Spesial TPQ

    7 Guru TPQ Meninggal Tak Dapat Santunan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan Tuban Salahkan Pemda - Jawa Poz

    6 min read

     

    7 Guru TPQ Meninggal Tak Dapat Santunan Kematian, BPJS Ketenagakerjaan Tuban Salahkan Pemda

    Status BPJS guru TPQ Tuban nonaktif, klaim santunan tertahan meski ada yang meninggal dunia. (RADAR TUBAN)

    RADARTUBAN – Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 terkait optimalisasi perlindungan tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan, sepertinya hanya jadi tulisan di atas kertas.

    Payung hukum tersebut tidak diterapkan terhadap pengabdian ribuan guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Kabupaten Tuban. 

    Berdasarkan data, jumlah guru TPQ yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan pada periode 2025 mencapai 9.413 orang.

    Namun, masa kepesertaan aktif berakhir pada Desember 2025 karena kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah daerah belum diperpanjang.

    Hingga April 2026, ribuan status ketenagakerjaan mereka memasuki masa tenggang (grace period) atau perlindungan telah habis.

    Ribuan Guru TPQ Kehilangan Perlindungan

    Kondisi ini memunculkan kekhawatiran, terutama bagi para guru TPQ yang tergolong pekerja rentan. Tanpa perpanjangan kerja sama, para guru ini tidak lagi mendapatkan jaminan perlindungan sosial.

    Situasi tersebut juga berdampak pada proses klaim santunan. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, tercatat tujuh guru TPQ di Tuban meninggal dunia tanpa santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

    Para guru TPQ yang meninggal dunia yakni Ifroyim (Tambakboyo) yang meninggal 2 Maret 2026; Syukri Ghozali (Merakurak), meninggal 8 Maret 2026; Siti Ainur Rohmah (Tambakboyo), meninggal 2 Januari 2026; Abdul Aziz (Palang), meninggal 6 Januari 2026; Siti Nurainah (Palang), meninggal 11 Januari 2026; Jumari (Soko), meninggal 23 Maret 2026; dan Nurjannah (Widang), meninggal 10 Maret 2026.

    Jumlah tersebut diperkirakan masih bisa bertambah karena tidak semua kasus tercatat atau dilaporkan.

    Namun, klaim santunan belum dapat diproses karena status kepesertaan yang sudah tidak aktif.

    Jika mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, khususnya Pasal 97A, peserta yang meninggal dunia dengan masa kepesertaan kurang dari tiga bulan tidak akan menerima santunan maksimal.

    Ahli waris hanya berhak atas biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.

    Kepala Kantor Cabang Tuban BPJS Ketenagakerjaan, Anita Riza Chaerani, menjelaskan santunan atau jaminan kematian tidak bisa dicairkan karena status peserta sudah tidak aktif.

    Dia mengatakan, status tidak aktif karena pemerintah daerah yang sudah tidak lagi membayar iuran sejak awal 2026. 

    Sehingga BPJS Ketenagakerjaan Tuban tidak bisa memproses pencairan.

    “Perlindungan guru TPQ merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Kami berharap perpanjangan kerja sama dapat segera direalisasikan,” ujarnya.

    Hingga saat ini, kata dia, draft perjanjian kerja sama antara Pemkab Tuban dan BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2026 disebut belum disahkan.

    Desakan Tindak Lanjut Pemkab Tuban

    Sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, pemerintah pusat hingga daerah diwajibkan mengambil langkah strategis untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk sektor informal dan rentan, mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

    Program yang ditekankan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT).

    Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Tuban, Abdul Rakhmat, belum memberikan respons saat dikonfirmasi terkait belum adanya kepastian perlindungan guru TPQ di tahun 2026. (*)

    Komentar
    Additional JS