0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Haji Kasus Maktour Spesial

    Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Kuota Haji Tambahan - Tirto

    4 min read

     

    Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Kuota Haji Tambahan

    tirto.id - Pemilik sekaligus Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Mahsyur, membantah ada transaksi guna mendapatkan kuota haji tambahan khusus. Bantahan itu disampaikan Fuad, usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 yang menjadikan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour, sebagai tersangka.

    "Saya pastikan tidak ada ya, tidak ada transaksi, tidak ada," kata Fuad kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

    Dia juga enggan menanggapi soal dugaan pemberian uang dari Ismail kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga tersangka dalam kasus ini. Fuad lantas berkata "Saya engggak berani ya," ujar Fuad.

    Fuad juga mengaku tak mengerti soal adanya dugaan pemberian kepada Pansus Haji DPR RI untuk pengondisian.

    "Pastinya enggak ada, saya enggak mengerti sama sekali," tutur Fuad.

    Fuad mengatakan hanya mimpi ketika ditanya soal dirinya diduga

    turut memberikan sejumlah uang untuk Pansus Haji DPR RI melalui perantara. "Itu mimpi barangkali ya," ucap Fuad.

    Selain Ismail, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Ismail menjadi tersangka dari pihak swasta bersama Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesthuri.

    Dalam konstruksi perkara, Ismail dan Asrul bersama Fuad yang dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pembina Forum SATHU, serta sejumlah pihak lainnya bertemu dengan Yaqut dan Ishfah dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50:50.

    Kedua tersangka baru ini, bersama-sama dengan pihak Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

    Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar 30.000 Dolar Amerika Serikat serta kepada Hilman Latief sebesar 5.000 Dolar Amerika Serikat dan 16.000 Riyal Arab Saudi.

    Atas perbuatan tersebut, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

    Sedangkan, Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar 406.000 Dolar Amerika Serikat. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

    Asep mengatakan, penerimaan sejumlah uang oleh Gus Alex dan Hilman dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Yaqut selaku Menteri Agama pada saat itu.

    Sementara, KPK juga telah menyita uang senilai 1 Juta Dolar Amerika Serikat yang diduga atas sepengetahuan Yaqut digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji DPR.

    Uang yang diduga diserahkan untuk pengamanan soal kuota haji ini telah berada ditangan seorang perantara berinisial ZA yang juga telah diperiksa dalam kasus ini.

    Pada 2024 Ketua Pansus Angket Haji 2024 DPR RI yaitu Nusron Wahid. Dia menjabat bertepatan dengan tempus perkara dugaan korupsi haji yang diduga dilakukan Yaqut dkk. Namun, hingga saat ini belum terdapat informasi soal penerimaan uang oleh Nusron.

    tirto.id - Flash News

    Reporter: Auliya Umayna Andani
    Penulis: Auliya Umayna Andani
    Editor: Fransiskus Adryanto Pratama

    Komentar
    Additional JS