Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG, Diduga Atur Mitra dan Mark-up Pengadaan Barang - Kompas
Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG, Diduga Atur Mitra dan Mark-up Pengadaan Barang
KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026).
Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan, ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat pucuk tertinggi BGN.
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional. dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Syarief, dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Rabu (3/6/2026).
Respons Para Menteri Prabowo Usai Dadan Ditangkap Kejagung, Purbaya: Kasian Amat...
Lantas, apa saja kasus korupsi yang menjerat Dadan Hindayana?
Baca juga: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Punya Harta Rp 9 Miliar
Kasus korupsi Dadan Hindayana
Syarif menerangkan, Dadan beserta Sony dan Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2025-2026.
Dia memaparkan bahwa program MBG merupakan inisiatif unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Program tersebut didukung oleh alokasi dana APBN sebesar Rp 85,27 triliun untuk tahun 2025 dan Rp 268 triliun pada 2026.
Anggaran itu seharusnya dikelola oleh berbagai yayasan di setiap sekolah yang berperan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Syarief menyampaikan, yayasan SPPG yang terpilih memiliki afiliasi dengan Dadan, Sony, dan Lodewyk, serta tidak memenuhi persyaratan. Meski begitu, yayasan tersebut tetap lolos.
“Dengan cara, dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN, dengan adanya atensi dari tersangka,” tutur Syarief.
Baca juga: Tak Sampai 10 Jam Dicopot dari Kepala BGN, Dadan Hindayana Ditangkap Kejagung
Melalui pengaturan tersebut, yayasan SPPG mendapatkan dana insentif yang mencapai miliaran rupiah setiap harinya.
Ketiganya diduga juga melakukan mark-up atau penggelembungan anggaran dalam proses pengadaan motor listrik.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” ucap Syarief.
Menurut dia, pengadaan tersebut tidak disusun sesuai kebutuhan atau kondisi riil di lapangan dalam program MBG.
Baca juga: IDAI Ingatkan Risiko Distribusi Susu Formula Massal, BGN Bantah Dibagikan Bebas
Selain pengadaan motor listrik, Dadan dan dua eks Wakil Kepala BGN itu juga melakukan penggelembungan anggaran pengadaan sepatu.
"Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark-up,” ujar Syarief.
Penggelembungan dana pengadaan barang-barang itu mengakibatkan kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.
Selain itu, ada pula pengadaan tablet sebanyak lebih dari 31 ribu unit yang anggarannya digelembungkan dan tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: Kemenkes Buka Suara soal Susu Formula dalam MBG, Akan Kirim Surat Rekomendasi ke BGN
Syarief juga menyebutkan bahwa Dadan Cs melakukan mark-up anggaran dalam pengadaan televisi di lingkup BGN dalam program MBG.
“Pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark-up harga,” terang Syarief.
“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” sambungnya.
Dadan, Sony, dan Lodewyk menjadi tersangka dengan pengenaan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka bertiga selanjutnya ditahan Kejagung selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Ramai soal Susu Sekolah Program MBG Dijual di Minimarket Rp 4.000, Ini Kata BGN
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Korupsi MBG: dari Viral Mark Up Motor Listrik Rp 1 Triliun, Berujung Dadan Masuk Bui