Nenek di Wonosobo Kaget Ditagih Utang Rp 2,5 Miliar, padahal Tak Punya Rekening dan ATM - Kompas
WONOSOBO, KOMPAS.com - Seorang nenek bernama Mien Sri Wahyuni (74), warga Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mengaku menjadi korban dugaan rekayasa kredit atau fraud perbankan.
Mien mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman ke bank.
Namun, ia tiba-tiba menerima surat peringatan terkait kredit macet dengan nilai mencapai Rp 2,5 miliar.
Baca juga: Jejak Pelarian Beny Saswin, Tersangka Korupsi Kredit Bank BUMN Rp 34 Miliar Berakhir di Pakubuwono
Tagihan tersebut membuat Mien dan keluarganya terkejut karena ia mengaku tidak memiliki rekening, kartu ATM, maupun buku tabungan.
Dokter Tifa Ungkap Alasan Dibawa ke RS Polri Usai Ditahan
Nenek di Wonosobo Kaget Ditagih Kredit Rp 2,5 Miliar
Mien mengatakan, surat peringatan terakhir terkait kredit macet itu diterimanya pada 2023.
“Tahun 2023 mendapatkan surat peringatan terakhir kredit macet nilainya Rp2,5 miliar," ungkapnya didampingi kuasa hukumnya, Jumat (19/06/2026).
Setelah menerima surat tersebut, Mien dan keluarganya berusaha menelusuri asal-usul tagihan yang disebut berasal dari proses kredit perbankan.
Namun, Mien menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya pengajuan pinjaman tersebut.
“Saya enggak tahu, karena saya enggak punya rekening, enggak punya ATM, enggak punya buku tabungan, enggak tahu bank, apalagi mengajukan pinjaman," ungkapnya.
Mengaku Tak Pernah ke Notaris
Dalam dokumen yang diterima Mien, terdapat akta pengajuan kredit yang disebut telah ditandatangani.
Namun, Mien membantah pernah mendatangi notaris untuk proses pengajuan kredit.
“Saya enggak pernah ke notaris," tegasnya.
Baca juga: Duduk Perkara Nenek di Wonosobo Ditagih Utang Rp 2,5 Miliar hingga Rumah Masuk Lelang
Mien juga mengaku tidak memahami isi dokumen kredit yang diberikan kepadanya.
Ia kemudian melakukan klarifikasi kepada pihak bank terkait tagihan tersebut.
Namun, menurut Mien, jawaban yang diterima tidak menjelaskan secara rinci asal-usul kredit.
Baca juga: Nenek Asal Wonosobo Kaget Ditagih Rp 2,5 M Padahal Tak Pernah Utang: Setiap Hari Saya Ketakutan
“Jawabannya, saya hanya disuruh bayar," jawabnya.
Tagihan Disebut Membengkak Lebih dari Rp 3 Miliar
Selain pokok utang, keluarga Mien menyebut ada denda dan penalti yang ikut dibebankan.
Nilai tagihan itu disebut bisa membengkak hingga lebih dari Rp 3 miliar.
Baca juga: Nasib Nenek Asal Wonosobo, Rumah Dilelang dan Ditagih Rp 2,5 M Padahal Tak Ajukan Utang
“Pokok, denda, sama penalti, ditotal mungkin lebih dari Rp 3 miliar," sebutnya.
Merasa tidak mendapat kejelasan, Mien kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Wonosobo.
Namun, keluarga menyebut proses hukum selama dua tahun terakhir belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Baca juga: Kasus Nenek Mien Wonosobo Ditagih Utang Rp 2,5 Miliar Mandek 2 Tahun, Polisi Ungkap Kendalanya
Pihak keluarga mengaku hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP dengan keterangan bahwa berkas kredit dari bank belum ditemukan.
“Berkasnya belum ketemu file kreditnya," ujarnya.
Rumah Masuk Daftar Lelang Bank
Persoalan yang dialami Mien semakin berat setelah rumah miliknya disebut masuk dalam daftar lelang di situs resmi bank.
Baca juga: Kronologi Nenek Asal Wonosobo Kaget Ditagih Utang Rp 2,5 Miliar, Rumah Terancam Lelang
Kondisi itu membuat Mien merasa tertekan karena kerap didatangi pihak penagih.
“Ada setiap hari itu saya ketakutan ada orang datang nagih-nagih terus," ungkapnya.
Dalam data yang diterima keluarga, terdapat dua nama yang disebut melakukan pencairan dana.
Baca juga: Tak Cuma Ditagih Utang Rp 2,5 M, Nenek di Wonosobo Kaget Ekskavator juga Digadai
Kedua nama tersebut disebut masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan Mien.
Nilai pencairan itu disebut mencapai Rp 1,6 miliar hingga Rp 2,5 miliar.
Namun, Mien menegaskan tidak pernah memberikan kuasa untuk pengambilan dana tersebut.
Baca juga: Penjelasan Polres Wonosobo soal Kasus Nenek Ditagih Utang Rp 2,5 M Disebut Mandek 2 Tahun
“Saya saja enggak tahu," jawabnya singkat.
Keluarga Minta Dipertemukan dengan Bank dan Notaris
Mien berharap proses hukum atas dugaan rekayasa kredit yang dialaminya dapat berjalan lebih jelas.
Ia juga ingin semua pihak terkait, termasuk notaris dan pihak bank, dipertemukan agar asal-usul kredit tersebut dapat dijelaskan secara terang.
Baca juga: Kasus Nenek Ditagih Kredit Rp 2,5 Miliar di Wonosobo, Pihak Bank Klaim Tidak Ada Rekayasa
“Proses hukum itu bisa jalan di polres. Tapi kami ingin dipertemukan sama notarisnya, sama perbakannya juga. Selama ini selalu ada saja alasannya," pungkasnya.
Polisi Sebut Masih Lakukan Penyelidikan
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Menurut Arif, polisi telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap perkara itu.
Baca juga: Ketua BEM FH UBK Buka Suara soal Terima Rp 20 Juta: Minta Maaf dan Siap Tanggung Jawab
Penyelidik disebut telah melakukan klarifikasi terhadap 10 orang, termasuk beberapa anggota keluarga pengadu.
Polisi juga telah mengecek tanah yang menjadi objek jaminan utang serta mempelajari fotokopi akta perjanjian kredit yang dilampirkan oleh pengadu.
"Kami juga telah mengirimkan surat permohonan persetujuan pengambilan minuta akta dan klarifikasi notaris kepada Mahkamah Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Tengah," kata AKP Arif.
Baca juga: Respons Sayembara Rp 250 Juta dari Dedi Mulyadi, Mantan Atasan TH : Berikan Saja ke Korban
Polisi Sebut Belum Ada Cukup Alat Bukti
Arif menjelaskan, Mahkamah Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Tengah telah memberikan jawaban terkait permohonan tersebut.
Menurut dia, lembaga tersebut memiliki kewenangan memberikan persetujuan pada perkara yang telah masuk tahap penyidikan.
Selain itu, penyelidik telah melakukan gelar perkara dan secara bertahap mengirimkan SP2HP kepada pengadu.
Baca juga: Cara Petani Banyuwangi Lawan Tikus Tanpa Racun Kimia
"Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan sudah kami kirimkan sebanyak delapan kali, terakhir pada 27 April 2026," ujarnya.
Namun, Arif mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan, penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
"Belum ada alat bukti yang cukup untuk dilakukan penyidikan," jelasnya.
Baca juga: Fraksi Gerindra Bela Gibran soal Pengakuan Mahasiswa UBK Terima Rp 20 Juta
Polisi Ungkap Kendala Penyelidikan
Arif menyebut ada sejumlah kendala dalam proses penyelidikan perkara tersebut.
Salah satunya, pengadu disebut belum dapat memenuhi permintaan penyelidik untuk menyerahkan dokumen pendukung serta identitas pihak-pihak yang dapat menguatkan argumen pengadu.
Selain itu, terdapat penetapan pengampuan dari Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal 6 Agustus 2024 yang menjadi bahan pertimbangan penyelidik.
Baca juga: Kejari Karawang Segel 3 Kantor Pengembang Perumahan dalam Korupsi Kredit Bank BUMN
Dalam penetapan tersebut, hakim berpendapat bahwa Mien Sri Wahyuni yang telah lanjut usia memiliki keterbatasan dalam aktivitas sehari-hari.
Mien juga disebut mengalami kondisi pikun sehingga kemampuan berpikir dan mengambil keputusan untuk dirinya sendiri dinilai terbatas.
Kasus dugaan rekayasa kredit yang dialami Mien kini masih dalam penyelidikan Polres Wonosobo.
Baca juga: Jadwal Bola Malam Ini, Brasil vs Skotlandia Tayang di TVRI dan Live Streaming
Keluarga berharap perkara tersebut dapat dibuka secara terang agar status tagihan, dokumen kredit, dan rumah yang masuk daftar lelang dapat segera mendapat kepastian hukum.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Mengaku Tak Pernah Pinjam Uang di Bank, Nenek di Wonosobo Kaget Ditagih Kredit Rp 2,5 Miliar".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang