0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Badan Gizi Nasional Berita BPOM Featured Spesial

    Pemerintah Usul BGN hingga BPOM Masuk Daftar Lembaga yang Bisa Dijabat Polisi Aktif - Kompas

    6 min read

     

    Pemerintah Usul BGN hingga BPOM Masuk Daftar Lembaga yang Bisa Dijabat Polisi Aktif


    JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengusulkan agar anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di lembaga yang menangani urusan pemenuhan gizi nasional serta pengawasan obat dan makanan.

    Usulan itu tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah diserahkan pemerintah kepada Komisi III DPR RI.

    “Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 28A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28A (1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” demikian dikutip dari dokumen DIM RUU Polri dalam laman resmi dpr.go.id, Jumat (5/6/2026).

    Baca juga: Pakar Minta Polisi Aktif Tak Ditempatkan di Kementerian yang Tak Terkait Keamanan

    Pemerintah kemudian mengatur bahwa jabatan di luar organisasi Polri tersebut berada pada kementerian atau lembaga yang menjalankan urusan di tiga bidang tertentu.

    Siap Lawan China di Zona "Kill Zone", Ini 2 Rudal Jagoan Taiwan!

    “Jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki keterkaitan dengan fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan manajerial atau non manajerial pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan atau tugas pemerintahan di bidang: a. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan pemeliharaan masyarakat; b. penegakan hukum; dan c. pelindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” demikian bunyi Pasal 28A Ayat (2).

    Adapun peluang penempatan anggota Polri aktif di Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dijelaskan lebih lanjut oleh pemerintah dalam DIM penjelasan RUU Polri.

    Baca juga: Draf Revisi UU Polri: Ini 15 Institusi yang Bisa Diisi oleh Polisi Aktif

    Dalam penjelasan DIM, pemerintah merinci bidang-bidang yang dinilai memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A ayat (2).

    "Huruf a. Yang dimaksud dengan 'pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat' diidentifikasi dengan adanya keterkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan terkait pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat antara lain pada: a. koordinasi dalam bidang politik dan keamanan, b. urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan c. urusan di bidang intelijen," demikian bunyi penjelasan huruf a.

    Sementara untuk bidang penegakan hukum yang dimaksud dalam huruf b, pemerintah mengaitkannya dengan keberadaan pembantu pengemban fungsi kepolisian berupa kepolisian khusus dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

    Baca juga: Bahas Isu-isu Aktual ASN, Kemenpan-RB Raker Dengan Komite 1 DPD RI

    "Yang dimaksud dengan 'penegakan hukum' diidentifikasi dengan keberadaan pembantu pengemban fungsi kepolisian berupa kepolisian khusus, dan penyidik pegawai negeri sipil," tulis pemerintah dalam penjelasan huruf b.

    Pemerintah kemudian merinci bahwa bidang tersebut mencakup urusan pemerintahan di bidang hukum, urusan pemerintahan di bidang penanggulangan narkotika, serta tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Adapun pada huruf c mengenai perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, pemerintah secara eksplisit memasukkan urusan pengawasan obat dan makanan serta pemenuhan gizi nasional dan pangan.

    Baca juga: Guru Besar Hukum Ingatkan Polisi di Jabatan Sipil Tak Boleh Jadi Alat Perluasan Kekuasaan

    “Perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat” diidentifikasi dengan adanya keterkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan terkait perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, antara lain pada: a. urusan pemerintahan di bidang perlindungan saksi.dan korban; b. urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan; dan c. urusan pemerintahan di bidang pemenuhan gizi nasional dan pangan,” demikian bunyi penjelasan huruf c.

    Meski demikian, usulan tersebut belum dibahas secara resmi dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara pemerintah dan Komisi III DPR RI.

    Pembahasan DIM yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (4/6/2026) ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.

    Baca juga: Rapat Bersama DPR RI, Mendagri Paparkan Langkah Strategis Perkuat BUMD

    Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan pemerintah telah menyerahkan 112 DIM terkait revisi UU Polri kepada DPR.

    "Ini pembahasan akan dilanjutkan hari Senin jam 10. Makasih," kata Edward di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

    Saat ditanya mengenai sejumlah substansi baru yang diajukan pemerintah dalam DIM tersebut, Edward belum bersedia menjelaskan lebih jauh karena pembahasannya baru akan dilakukan dalam rapat lanjutan Panja RUU Polri.

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Komentar
    Menyiapkan Link & Penunjuk Waktu...
    Menyiapkan Link & Penunjuk Waktu...
    Menyiapkan Link & Penunjuk Waktu...
    Additional JS