Penampakan Ribuan Motor Listrik BGN yang Disegel Kejagung di Gudang Sentul Bogor - Kompas TV
Penampakan Ribuan Motor Listrik BGN yang Disegel Kejagung di Gudang Sentul Bogor
Kompas.tv - 18 Juni 2026, 16:30 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel ribuan unit motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) yang disimpan di gudang di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Langkah ini dilakukan menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Dilaporkan jurnalis KompasTV, Prasetyo, 21 ribu lebih motor listrik BGN yang disegel Kejagung tampak berjejer-jejer rapi dan masih terbungkus plastik.
Segel berwarna merah-putih dengan tulisan "Kejaksaan RI" tampak mengelilingi motor-motor listrik tersebut.
Tim penyidik Jampidsus Kejagung yang datang ke lokasi tempat motor itu disimpan tampak melakukan verifikasi langsung.

Baca Juga: Penelusuran Penampakan Motor Listrik MBG, Tersimpan Rapi tapi Tak Digunakan | DIPO INVESTIGASI
Adapun 21 ribu lebih unit motor listrik tersebut merupakan pengadaan oleh BGN pada era kepemimpinan Dadan Hindayana.
Dadan sempat memberikan keterangan kepada KompasTV mengenai pengadaan motor listrik pada era kepemimpinannya di BGN itu.
"Pengadaan motor listrik ini sudah dirancang ketika program ini berjalan. Karena sudah ada program, maka kita masukkan dalam anggaran 2025," kata Dadan dalam program Dipo Investigasi KompasTV yang tayang Senin, 13 April 2026.
Menurutnya, dari total target sepeda motor listrik yang akan diadakan, hanya bisa dipenuhi 85 persen. Ia pun menyebut ada 21.801 sepeda motor yang masih ada di gudang.
Baca Juga: Motor Listrik MBG Rp1 Triliun Jadi Sorotan, Siapa Terlibat Korupsi? | DIPO INVESTIGASI
Saat ini, Dadan Hindayana dan dua eks pimpinan BGN lainnya telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejagung.
Dua orang lainnya itu adalah eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Dalam kasus ini, ada dua modus besar yang didalami Kejagung. Pertama, dugaan jual beli titik SPPG. Kedua, pengadaan barang atau jasa yang diduga bermasalah, salah satunya motor listrik.
Sumber : Kompas TV