0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita BP Tapera Dana Haji Featured Keuangan OJK Purbaya Yudhi Sadewa RUU P2SK Spesial

    Purbaya Ungkap Isi RUU P2SK: Dana Haji-Tapera Diatur & Diawasi OJK - CNBC Indonesia

    3 min read

     

    Purbaya Ungkap Isi RUU P2SK: Dana Haji-Tapera Diatur & Diawasi OJK

    Foto: Komisi XI DPR RI Rapat Kerja dengan Pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (CNBC Indonesia/Robertus Andrianto Serin)

    Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi kerja DPR dan pemerintah yang efektif dalam membahas RUU P2SK. Beleid ini, akan membantu ketahanan sistem keuangan Indonesia di tengah ketidakstabilan kondisi global.

    "Daya saing global dan kepastian hukum serta memperjelas pembagian kewenangan antar lembaga di sektor keuangan. Hal tersebut diharapkan mendukung kedalaman dan kestabilan sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan," kata Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (3/6/2026).

    Purbaya pun membacakan beberapa poin kesepakatan, termasuk mengenai penguatan kelembagaan dan tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Dalam RUU P2SK yang akan segera disahkan dalam Rapat Paripurna, pemerintah dan DPR sepakat menetapkan penguatan pengelolaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencakup penambahan tugas OJK dalam kegiatan jasa keuangan di pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, bursa mineral dan komoditas strategis.

    "Selain itu, OJK diberikan tugas untuk pengawasan pengelolaan dana publik lainnya, termasuk dana keuangan haji dan dana tabungan perumahan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Purbaya.

    Pemerintah dan DPR juga menyepakati mengenai fungsi dan kewenangan OJK dalam pengawasan aset kripto guna menjaga implikasi terhadap stabilitas industri jasa keuangan.

    (haa/haa)

     Add logo_svg as a preferred
    source on Google 

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Tekanan Jual Masih Besar, Koreksi IHSG & Rupiah Sampai Kapan?

    Komentar
    Additional JS