BPJS Kesehatan Rilis Rehab 3.0, Tunggakan Iuran Kini Bisa Dicicil Harian - Kompas TV
Close Ads x
Kompas.tv - 1 Juli 2026, 14:20 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS Kesehatan resmi menghadirkan inovasi baru bernama Rehab 3.0 untuk membantu peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran.
Melalui sistem tersebut, peserta tidak lagi harus melunasi tunggakan sekaligus, melainkan dapat membayarnya secara bertahap dengan skema yang lebih fleksibel.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan program tersebut dirancang untuk meringankan beban peserta yang status kepesertaannya tidak aktif akibat tunggakan iuran.
"Kita meluncurkan suatu aplikasi yang mempermudah para peserta yang tidak aktif karena menunggak untuk bisa melakukan pembayaran secara bertahap," kata Prihati di Jakarta, Selasa (30/6/2026) dikutip Antara.
"Jadi, yang biasanya bulanan, sekarang bisa mingguan, bahkan harian. Sekali lagi, ini esensinya kemudahan untuk para peserta dan meringankan mereka membayar tunggakannya."
Kehadiran Rehab 3.0 menjadi salah satu langkah BPJS Kesehatan untuk menjaga keberlanjutan program JKN, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan kesehatan.
Baca Juga: TB Hasanuddin: Negara Hemat Rp 1 Triliun Jika Tidak Ada Latsarmil Koperasi Desa Merah Putih
3 Kemudahan yang Ditawarkan Rehab 3.0
BPJS Kesehatan menyebut setidaknya ada tiga manfaat utama dari peluncuran Rehab 3.0, yaitu:
1. Tunggakan bisa dicicil lebih fleksibel
- Jika sebelumnya peserta harus membayar tunggakan secara bulanan, kini pembayaran dapat dilakukan secara mingguan bahkan harian sesuai kemampuan finansial peserta.
2. Mempercepat aktivasi kepesertaan
- Setelah seluruh tunggakan dilunasi, peserta dapat kembali membayar iuran rutin dan mengaktifkan status kepesertaannya untuk memperoleh manfaat layanan kesehatan.
3. Meringankan beban ekonomi peserta
- Skema pembayaran bertahap diharapkan membantu masyarakat yang mengalami kesulitan keuangan agar tetap dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa harus terbebani pembayaran besar sekaligus.
BPJS Kenalkan Aplikasi Pasti JKN
Selain Rehab 3.0, BPJS Kesehatan juga memperkenalkan layanan digital Pasti JKN yang dapat digunakan peserta maupun calon peserta untuk memantau status kepesertaan mereka.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah kepesertaannya masih aktif, belum aktif, atau bahkan belum terdaftar dalam program JKN.
"Setelah lunas, dia akan bisa membayarkan iurannya agar menjadi peserta aktif dan mendapatkan perlindungan kesehatan," ujar Prihati.
"Selain itu, ada juga Pasti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), aplikasi yang bisa digunakan para peserta, calon peserta yang akan menjadi aktif atau non-aktif. Peserta bisa mengecek kondisinya bagaimana, apakah dia aktif atau belum, atau belum terdaftar."
Lebih lanjut, BPJS Kesehatan juga mengajak berbagai pihak berpartisipasi mendukung keberlanjutan Program JKN melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk membantu peserta yang memiliki tunggakan iuran maupun masyarakat yang belum aktif sebagai peserta JKN.
"Seluruh pemangku kepentingan yang memiliki kemampuan diharapkan dapat menyalurkan donasi atau CSR kepada Program JKN, yang akan digunakan untuk membantu peserta menunggak iuran dan membantu calon peserta yang belum aktif agar dapat didaftarkan," ujarnya.
Baca Juga: Makna Tema Polri untuk Masyarakat di HUT Bhayangkara Ke-80
BPJS menilai kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci menjaga keberlangsungan Program JKN yang saat ini melayani jutaan peserta di seluruh Indonesia.
Peluncuran Rehab 3.0 sekaligus menjadi momentum bagi BPJS Kesehatan untuk menggalakkan kembali semangat gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Melalui kemudahan pembayaran tunggakan, pemanfaatan teknologi digital, serta dukungan donasi dan CSR, BPJS berharap semakin banyak masyarakat yang dapat mempertahankan status kepesertaan aktif dan memperoleh akses layanan kesehatan secara berkelanjutan.
Sumber : Kompas TV