Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Hotman Paris Spesial

    Laporan terhadap Hotman Paris jalan terus, polisi sudah periksa 10 orang saksi - Berita Prioritas

    3 min read

     

    PRIORITAS, 24/7/26 (Jakarta): Sebanyak 10 orang saksi terkait laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea soal dugaan penghinaan wartawan, sudah diperiksa polisi. Dengan demikian, proses laporan tersebut dipastikan terus berjalan.

    Hal itu diungkapkan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/7/26).

    “Kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap 10 orang saksi dan tentunya kami juga akan mengklarifikasi informasi-informasi yang kami peroleh dari keterangan sebelumnya terhadap saudara HPH (Hotman Paris Hutapea, Red.) ini,” kata Iman Imanuddin.

    Dilansir dari CNN Indonesia, sebagai informasi, laporan terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dilayangkan beberapa pihak. Salah satunya adalah Media Independen Online (MIO) Indonesia yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Laporan lainnya dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Pada bagian lain keterangannya, Iman mengatakan pihaknya akan menyelidiki laporan terhadap Hotman ini sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Ia pun menekankan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara ini.

    “Negara sudah menjamin bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum, artinya tidak ada kekhususan ataupun tidak ada perlakuan-perlakuan khusus terhadap siapapun yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

    Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, mengatakan nantinya penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah ahli.

    “Pasti dalam proses laporan akan dilakukan pendalaman terkait tentang pelapor, saksi dan barang bukti. Setelah nanti itu akan ke tingkat kepada saksi-saksi ahli, ahli, apakah itu ada bahasa, kemudian undang-undang ITE, baru nanti akan melakukan, mengagendakan, memanggil orang yang diduga dilaporkan,” tutur Budi.

    Hotman pakai kursi roda

    Sebelumnya, PWI resmi melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    Dalam laporannya, PWI melaporkan Hotman terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Sementara MIO melaporkan Hotman terkait dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    Hotman pun telah buka suara terkait dua laporan terhadap dirinya itu. Kata Hotman, pernyataan yang dia lontarkan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/26) lalu itu ditujukan kepada perorangan, bukan kepada organisasi.

    “Itu kan dari orang ke orang. Kan gue terangin dia panjang lebar, dia enggak, dia terus ngotot, akhirnya harusnya jawabannya ‘lu ngerti enggak sih?’, gue bilang sama saja dengan ‘lu punya otak enggak sih’, kok enggak ngerti itu lho. Dan itu ke oknum lu, bukan ke organisasi. Jadi itu delik aduan bukan delik pers,” tutur dia dalam konferensi pers, Kamis (24/7/26).

    Kendati demikian, Hotman mengaku siap memenuhi panggilan polisi jika diminta untuk memberikan keterangan terkait pernyataannya tersebut.

    Dalam konferensi pers tersebut, Hotman tampil menggunakan kursi roda dan tongkat penyanggah. Ia menjelaskan bahwa saat ini dirinya sedang sakit saraf kejepit dan akan berobat ke Singapura. Ia juga mengungkapkan sudah mengundurkan diri sebagai pengacara eks Jampidsus Febrie Ardiansyah. (P-*/ht)

    Komentar
    Additional JS