MAKI Desak Kejagung Geledah Rumah Tersangka TPPU Febrie Adriansyah di Kebayoran - Tribunnews
MAKI mendesak Kejagung segera menggeledah rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru usai ditetapkan tersangka.
Tayang:
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
RUMAH FEBRIE ADRIANSYAH - Situasi kediaman Febrie Adriansyah, di Kebayoran Baru, pada Sabtu (11/7/2026) usai mundur dari jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Ringkasan Berita:
- MAKI mendesak Kejagung menggeledah rumah Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
- Penggeledahan dinilai penting untuk pembuktian dan transparansi penyidikan.
- MAKI meminta dugaan penghilangan barang bukti diusut jika tidak ditemukan aset terkait perkara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah pribadi mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai penggeledahan perlu segera dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
Menurut Boyamin, penyidik Tim 9 Kejagung harus menggeledah kediaman Febrie di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang sebelumnya sempat menjadi sorotan karena dijaga personel TNI.
"Wajib hukumnya untuk digeledah karena sejak awal sudah hendak digeledah Polri," kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).
Ia menilai langkah tersebut penting untuk menunjukkan bahwa penanganan perkara TPPU dilakukan secara transparan, profesional, dan menyeluruh.
Boyamin juga mengaku mencurigai adanya kemungkinan upaya menghilangkan barang bukti di rumah tersebut.
Karena itu, apabila dalam penggeledahan nantinya tidak ditemukan aset yang diduga berkaitan dengan perkara, ia meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya perintangan penyidikan.
"Jika tidak ada aset yang ditemukan maka Penyidik Kejagung segera menerapkan pasal halangi penyidikan karena diduga ada upaya hilangkan barang bukti," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan Febrie sebagai tersangka ini setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 10 jam sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Baca juga: Febrie Adriansyah Minta Maaf ke Presiden dan Jaksa Agung, Siap Membuktikan Kebenaran
Adapun penetapan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar dalam penggeledahan termasuk rumah pribadi di kawasan Sentul.