Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Febrie Adriansyah KPK Rutan KPK Spesial

    Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Pakar: Saya Kira Terlambat, Harusnya Dilakukan Sejak Awal - Tribunnews

    5 min read

     

    Ringkasan Berita:
    •  Herdiansyah menyebut penitipan penahanan Febrie di KPK itu terlambat karena menurutnya, penahanan ini sebenarnya bisa dilakukan sejak awal.
    • Herdiansyah mengatakan proses penahanan itu seharusnya dilakukan sejak awal demi menjaga kepentingan proses hukum.
    • Alasan Kejagung menitipkan penahanan Febrie di Rutan KPK karena salah satunya mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.

    TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukaum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyebut penahanan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlambat.

    Pada Jumat (24/7/2026), Febrie menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah itu dia ditetapkan tersangka ditahan di Rutan KPK.

    Alasan Kejagung menitipkan penahanan Febrie di Rutan KPK karena salah satunya mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.

    Kejagung menilai penempatan Febrie di Rutan KPK itu untuk memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan. Selain itu, juga untuk menjaga proses penyidikan tetap berjalan secara transparan.

    Mengenai hal ini, Herdiansyah pun menyebut penitipan penahanan Febrie di KPK itu terlambat karena menurutnya, penahanan ini sebenarnya bisa dilakukan sejak awal.

    "Saya kira itu terlambat ya. Padahal sebenarnya ada momentum di mana proses penahanan itu memang harus dilakukan seketika Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik ketika masih ditangani oleh Kortas Polri ataupun setelah diserahkan kepada Kejaksaan Agung," katanya dalam wawancara Kompas Petang, Minggu (26/7/2026).

    "Kita sama-sama paham bagaimana kasus korupsi itu begitu banyak memberikan atensi, apalagi ini kasus besar yang menyebut-nyebut nama petinggi banyak, ada potensi yang bersangkutan melakukan kejahatan atau mengulangi kejahatannya, menyembunyikan barang bukti terutama," tambahnya.

    Oleh karena itu, kata Herdiansyah, proses penahanan itu seharusnya dilakukan sejak awal demi menjaga kepentingan proses hukum.

    "Jadi kalau yang bersangkutan ditahan dan dititipkan kepada rutan KPK, saya kira itu adalah keputusan yang agak terlambat kalau kemudian kita bicara mengenai bagaimana besarnya kapasitas penanganan perkara ini," ujarnya.

    Herdiansyah pun menyampaikan, sejak awal penyerahan kasus dari Polri ke Kejagung ini janggal. 

    Sebab, menurutnya, Kejaksaan dan Kepolisian merupakan lembaga yang memiliki struktur hierarki, sehingga objektivitas penanganan perkara patut dipertanyakan apabila institusi tersebut menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri.

    Baca juga: MAKI Desak Kejagung Geledah Rumah Tersangka TPPU Febrie Adriansyah di Kebayoran

    "Itu kan seperti jeruk makan jeruk. Karena itu lah kemudian proses ini seharusnya untuk menjamin objektivitas penanganannya, menghindarkan diri dari konflik kepentingan, memang layaknya ditangani oleh KPK," tegas Herdiansyah.

    Herdiansyah juga menyayangkan sikap Presiden yang dinilainya tidak memberikan pernyataan kepada publik dan terkesan lepas tangan dalam perkara tersebut.

    "Cuma waktu itu kan sayang sekali juga Presiden tidak punya public addres, Presiden seolah-olah lepas tangan, padahal Presiden punya kemampuan untuk itu, bagaimana kemudian agar perkara ini bisa ditangani oleh KPK agar lebih objektif dan menghindarkan kita dari konflik kepentingan," paparnya.

    Febrie Adriansyah Minta Maaf ke Presiden dan Jaksa Agung

    FEBRIE ADRIANSYAH DITAHAN - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Herdiansyah mengatakan proses penahanan Febrie Adriansyah seharusnya dilakukan sejak awal demi menjaga kepentingan proses hukum.
    FEBRIE ADRIANSYAH DITAHAN - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Herdiansyah mengatakan proses penahanan Febrie Adriansyah seharusnya dilakukan sejak awal demi menjaga kepentingan proses hukum. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

    Febrie meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin serta segenap insan adhyaksa, atas peristiwa hukum yang menyeret namanya dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan TPPU.

    ”Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung serta rekan-rekan Kejaksaan,” kata Febrie kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).

    Dia menegaskan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan semua hal terkait dirinya yang memicu kegaduhan belakangan ini.

    “Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti,” ucapnya.

    Febrie mengaku merasa dikriminalisasi atau dizalimi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik. 

    Ia menilai alat bukti yang diajukan jaksa pemeriksa masih perlu didalami dan dikonfirmasi sehingga belum cukup untuk dilakukan penahanan.

    Selain itu, kata Febrie, penyidik seharusnya melakukan ekspose berulang kali sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

    “Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujarnya.

    Soal keberadaan emas 74 kilogram, Febrie mengatakan nanti penyidik yang akan menjawab siapa pemilik emas yang berada di rumahnya itu. 

    "Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab," imbuhnya.

    (Tribunnews.com/Rifqah, Fransiskus)

    Komentar
    Additional JS