Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Kasus Spesial

    Pakar: Penggeledahan Besar Semestinya Sudah Mengarah ke Penetapan Tersangka - Kompas

    5 min read

     


    JAKARTA, KOMPAS.com – Penggeledahan di 13 lokasi yang berujung pada penyitaan uang dan 74 kilogram emas bernilai sekitar Rp 543 miliar dinilai semestinya sudah mengarah pada penetapan tersangka.

    Namun, hingga Jumat (10/7/2026), polisi belum juga mengumumkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut.

    "Seharusnya ketika kemudian dilakukan penggeledahan itu sudah disiapkan atau dipastikan tersangkanya, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam spekulasi," kata Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, Jumat (10/7/2026), dikutip dari Kompas TV.

    Baca juga: Saksi Lihat Polisi Temukan Brankas Saat Geledah Ruko di Cipete, Dibuka Pakai Gerinda

    Menurut Supraji, penggeledahan memang merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.

    Misi Rahasia di Dasar Laut, Israel Cari Ribuan Amunisi Terpendam

    Meski begitu, tindakan tersebut idealnya dilakukan ketika penyidik telah memiliki gambaran mengenai calon tersangka.

    Adapun belum ditetapkannya tersangka bisa disebabkan penyidik masih berupaya melengkapi alat bukti atau membuat perkara menjadi lebih terang.

    "Kemudian membuat perkara menjadi terang benderang, baru menentukan tersangka. Mungkin menurut penyidik alat buktinya belum cukup atau perkaranya belum benar-benar terang sehingga tersangka belum ditetapkan," ujar dia.

    Meski demikian, Suparji mengingatkan agar proses tersebut tidak berlangsung terlalu lama.

    Sebab, penggeledahan dan penyitaan dalam skala besar sudah menjadi perhatian publik sehingga keterlambatan penetapan tersangka berpotensi memunculkan berbagai spekulasi.

    Baca juga: Ruko di Cipete yang Digeledah Polisi Biasanya Ramai Alphard-Fortuner, 3 Hari Terakhir Mendadak Sepi

    "Harapannya segera ada kejelasan dan kepastian sehingga tidak menimbulkan fitnah, spekulasi, atau dugaan terhadap institusi maupun pribadi tertentu. Penegakan hukum harus dilakukan murni untuk menegakkan hukum, tidak ada motif politik, balas dendam, dan sebagainya," kata dia.

    Ia menilai penyidik kemungkinan memilih bersikap lebih hati-hati karena perkara yang ditangani cukup kompleks dan berkaitan dengan sejumlah dugaan korupsi.

    "Mungkin karena kerumitan perkara ini sehingga dilakukan secara hati-hati dan cermat," ucap Suparji.

    Namun, ia menegaskan publik tidak seharusnya berspekulasi mengenai alasan belum diumumkannya tersangka.

    "Itu spekulasi yang dua-duanya bisa dirasionalisasi. Dalam konteks penegakan hukum tidak boleh ada cerita-cerita di belakang. Prosesnya harus apa adanya sesuai fakta," tutur dia.

    Pandangan serupa disampaikan mantan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan.

    Menurut dia, penggeledahan dan penyitaan menunjukkan perkara tersebut sudah berada pada tahap penyidikan.

    Baca juga: Polisi Sampai Menggerinda Pintu Saat Geledah Ruko Cipete, Ada Apa di Dalamnya?

    "Saya kira kalau memang sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan, itu artinya sudah masuk ke ranah penyidikan," kata Anton.

    Meski sepakat tersangka perlu segera diumumkan, Anton mengingatkan bahwa proses penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena harus melalui analisis perkara dan pemenuhan persyaratan administrasi.

    "Saya juga setuju memang harus segera ditetapkan tersangka. Namun, tersangka ini jangan terjebak hanya individu. Korporasi juga bisa menjadi tersangka. Di sini kan sudah ada PT AS dan PT CBS, itu bisa menjadi calon tersangka korporasi," ujarnya.

    Anton menjelaskan, setelah penggeledahan dilakukan, penyidik masih harus melaksanakan analisis kasus, memeriksa kelengkapan administrasi, hingga memenuhi prosedur yang dipersyaratkan sebelum mengumumkan tersangka kepada publik.

    Penggeledahan di 13 lokasi

    Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menggeledah.

    Dari 13 lokasi di antaranya berada Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap.

    Salah satu lokasi yang digeledah yakni Restoran de Clan Signature dan Koin Money Changer di Cipete, sejumlah kantor perusahaan, rumah pribadi, hingga sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.

    Baca juga: Geledah Ruko di Cipete dari Tengah Malam hingga Subuh, Apa Saja yang Dibawa Polisi?

    Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita uang dalam berbagai mata uang asing, dokumen, perangkat elektronik, serta 74 kilogram emas.

    Nilai uang dan emas yang ditemukan di rumah di Sentul diperkirakan mencapai sekitar Rp 543 miliar.

    Penggeledahan terakhir dilakukan di sebuah ruko di Jalan Asem II, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026) malam hingga Jumat dini hari.

    Lokasi itu menjadi titik ke-13 yang digeledah dalam rangkaian penyidikan.

    Meski telah menyita barang bukti dalam jumlah besar dari belasan lokasi, hingga Jumat polisi belum menetapkan maupun mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.

    Penyidik menyatakan proses penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan penggeledahan di lokasi lain.

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Komentar
    Additional JS