Putusan MK: MBG Tak Boleh Pakai Anggaran Pendidikan Mulai 2028 - Viva
Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan sejumlah warga terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusannya, MK meminta pemerintah menyiapkan pos anggaran tersendiri bagi program tersebut paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Baca Juga
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang, Kamis 30 Juli 2026.
Selain itu, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat. Amar putusan tersebut berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga
"Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai "hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan."
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai program MBG dirancang untuk menjawab persoalan stunting dan berbagai masalah kesehatan lain akibat belum meratanya pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga
Karena cakupan tujuan program tersebut sangat luas, menurut MK pembiayaannya semestinya ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri di APBN.
"Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," kata hakim MK.
Mahkamah juga menegaskan bahwa meskipun Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, ketentuan tersebut masih dapat diberlakukan untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, pelaksanaan APBN tahun ini tetap dinilai konstitusional.
"APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU 17/2025 telah bertentangan dengan UUD NRI, dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan APBN tahun-tahun berikutnya," katanya.
MK memberikan tenggat waktu kepada pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan struktur anggaran negara. Pemisahan antara anggaran pendidikan dan anggaran Program MBG wajib direalisasikan paling lambat pada penyusunan APBN tahun anggaran 2028.
"Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk UU dalam memperhitungkan menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau paling lambat 2 tahun sejak putusan a quo dibacakan," pungkasnya.
Perkara pengujian undang-undang tersebut terdaftar dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Permohonan diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) melalui Miftahol Arifin dan Umran Usman sebagai Pemohon I, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma sebagai Pemohon II, Muhammad Jundi Fathi Rizky sebagai Pemohon III, Rikza Anung Andita sebagai Pemohon IV, serta Sa'ed sebagai Pemohon V.
Dalam permohonannya, para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 22 ayat (3) beserta Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Adapun bunyi Pasal 22 ayat (3) adalah sebagai berikut:
"Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan."
Sementara itu, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) berbunyi:
"Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan."
Para pemohon mendalilkan bahwa alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang diambil dari anggaran pendidikan dalam APBN 2026 mencapai Rp223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun.
Menurut mereka, kebijakan tersebut berpotensi mempersempit ruang fiskal bagi pemenuhan kebutuhan pendidikan, termasuk peningkatan kualitas tenaga pendidik, pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, serta pemerataan akses terhadap layanan pendidikan yang bermutu.
![]()
Satpam Otak Pencurian Ribuan Ompreng MBG di SPPG Ciputat Positif Narkoba
Polisi menangkap tiga tersangka berinisial TRS, DC, dan GZ kasus pencurian 1.700 ompreng MBG. Sedangkan seorang tersangka lain berinisial H masih diburu.

VIVA.co.id
30 Juli 2026