Satpam Otak Pencurian Ribuan Ompreng MBG di SPPG Ciputat Positif Narkoba - Viva
Tangerang Selatan, VIVA – Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq menyebut, tersangka TRS yang merupakan satpam dan otak aksi pencurian ribuan baki makanan (ompreng) stainless milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program MBG di Kelurahan Ciputat, diduga positif amfetamin dan metamfetamin.
Baca Juga
Hal ini diketahui, kata Bambang, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan tes urine terhadap tersangka pada perkara tidak pidana pencurian yang ditangani oleh pihaknya.
"Dari hasil pemeriksaan cek urine kepada seorang satpam itu, didapat hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Kami bisa masuk dari situ," jelas Kapolsek Bambang di Tangerang, dikutip Antara Kamis 30 Juli 2026.
Baca Juga
Makan Bergizi Gratis
Photo :
- BRI
Ia mengungkapkan dalam pengungkapan fakta tersebut diawali dari hasil penanganan perkara tindak pidana pencurian terhadap 1.700 unit ompreng SPPG yang diterima pada Rabu 8 Juli 2026.
Baca Juga
Setelah adanya informasi tersebut, kata dia, Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan beberapa alat bukti dan petunjuk dari kamera pengawas (CCTV) yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Polisi menemukan petunjuk (clue) bahwa salah satu petugas keamanan (satpam) yang dipekerjakan di dapur SPPG memiliki tabiat yang kurang baik berdasarkan informasi dari Pokdarkamtibmas," tuturnya.
Kendati demikian, petugas kepolisian akhirnya mengidentifikasi seorang satpam yang diduga terlibat dalam perkara pencurian bersama pelaku lainnya.
Kemudian, pada Minggu 26 Juli aparat kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku lain berinisial DC, dan GZ, sementara ada tersangka lain yakni berinisial H, dan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Bambang, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksi pencurian tersebut.
Menurut dia, tersangka TRS (Satpam) sangat berperan dominan sebagai kreator atau otak yang membuat skenario pencurian serta memerintahkan orang lain untuk melakukan aksi kejahatan itu.
Sedangkan, dua tersangka lain, yakni DC dan GZ berperan sebagai pihak yang turut melakukan aksi pencurian serta sebagai penerima hasil dari pencurian ribuan ompreng SPPG tersebut.
"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa barang-barang hasil curian kemudian dijual oleh para pelaku untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Polisi juga berhasil mengamankan sebagian barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan," tuturnya.
Akibat aksi pencurian tersebut, sejumlah barang inventaris dapur raib, di antaranya dua unit kompor gas merk Rinei, 1.700 baki makanan (ompreng) stainless, satu unit blender merk Turbo, satu unit printer Epson L3251, satu unit genset merk Krisbow, satu set Power Box beserta recorder CCTV, serta satu bundel kunci gerbang.
Atas perbuatannya, kata Bambang, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Ant)
![]()
Sudaryono: Sekolah di Grobogan Sudah Rusak Sebelum Ada MBG
Kepala BGN Sudaryono buka suara soal viral foto kumpulan siswa SD di Grobogan, Jawa Tengah yang menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di depan kelas yang kondisinya rusak.

VIVA.co.id
29 Juli 2026