Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Bisnis Featured Keuangan Spesial

    Warga Berpenghasilan Rendah Jakarta Diminta Tak Dibebani Pajak Baru - Liputan6

    3 min read

     

    Ilustrasi warga Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

    Anggota DPRD DKI Jakarta, Gani Suwondo Lie, mendesak Pemprov DKI agar tidak membebani pajak baru ke warga berpenghasilan rendah.

    Jadi Intinya

    1. PDIP DKI meminta Pemprov tidak menambah beban pajak/retribusi bagi MBR, UMKM, dan penghuni rusun.
    2. Fraksi PDIP mendukung penghapusan denda, pemutihan, serta PBB-P2 dan BPHTB sesuai kriteria.
    3. PDIP berharap pembebasan PBB-P2 dan BPHTB kembali ke ketentuan era gubernur sebelumnya.

    Liputan6.com, Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak menambah beban pajak maupun retribusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), penghuni rumah susun (rusun), pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), ekonomi kreatif, dan pelaku usaha ultra mikro.

    Pandangan itu disampaikan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gani Suwondo Lie, dalam rapat paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    “Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menambahkan beban biaya Pajak maupun retribusi Rakyat khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Penghuni Rusun hingga masyarakat pelaku usaha dibidang ekraf, UMKM dan Ultra Mikro,” kata Gani di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, dikutip Rabu (15/7/2026).

    Selain meminta tidak ada penambahan beban pajak, Fraksi PDIP juga menyatakan dukungan terhadap berbagai kebijakan keringanan yang telah dijalankan Pemprov DKI Jakarta, seperti penghapusan denda administratif, program pemutihan, serta penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

    “Fraksi juga memberikan dukungan sepenuhnya atas penghapusan-penghapusan denda administratif, pemutihan, penghapusan PBB-P2 dan BPHTB yang selama ini sudah berjalan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan,” ujarnya.

    Dapat Dikembalikan Era Sebelumnya

    Secara khusus, PDIP berharap ketentuan pembebasan PBB-P2 dan BPHTB dapat dikembalikan seperti pada era kepemimpinan gubernur-gubernur sebelumnya.

    Diketahui, PBB-P2 untuk rumah hunian dengan luas di bawah 100 meter persegi dan NJOP di bawah Rp 100 miliar serta BPHTB diperuntukan bagi bidang tanah atau rumah hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

    “Terkhusus PBB-P2 dan BPHTB, Fraksi PDI Perjuangan berharap untuk mengembalikan prosedur dan ketentuan seperti pada era kepemimpinan sebelumnya,” ucap Gani.

    Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

    Komentar
    Additional JS