Catat, Ini 7 Jenis Korupsi yang Berpotensi Terjadi di Desa - Kompas
KOMPAS.com - Setidaknya ada tujuh jenis korupsi yang berpotensi dapat terjadi di lingkungan pemerintah atau pejabat desa.
Hal tersebut disampaikan oleh unggahan akun Instagram resmi Jaringan Pencegahan Korupsi (Jaga), @jaga.id pada Rabu (8/7/2026).
Sebagai informasi, Jaga merupakan hasil inisiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bekerja sama dengan instansi pemerintah lain.
Baca juga: Terlambat 5 Menit, Pejabat Tinggi Jepang Berlari ke Rapat lalu Minta Maaf ke Seluruh Negeri
Berdasarkan unggahan akun resmi tersebut, berbagai modus korupsi tersebut dapat merugikan keuangan desa atau negara.
Komdigi: Banyak Petani hingga Ibu Rumah Tangga Jadi Penampung Judol
Tak hanya itu, unggahan menerangkan bahwa tindakan korupsi dapat melibatkan pihak di luar pemerintahan desa.
Selain berdampak pada keuangan negara, korupsi di tingkat desa juga dapat menghambat pembangunan dan menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Karena itu, pengelolaan dana desa perlu dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas agar setiap anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi warga,” tulis keterangan unggahan.
Lantas, apa saja 7 modus korupsi di desa tersebut?
Baca juga: Komunikasi Pejabat Publik yang Mempercepat Krisis
7 jenis korupsi di desa
Merujuk Instagram Jaga, berikut ini setidaknya tujuh jenis atau modus korupsi di desa:
1. Kerugian keuangan desa
Dana desa digunakan tidak sesuai peruntukannya, proyek di-mark up, atau anggaran dialihkan hingga menimbulkan kerugian keuangan desa.
2. Suap saat pengambilan keputusan desa
Uang atau hadiah diberikan agar memperoleh proyek, izin, atau keputusan yang menguntukan pihak tertentu.
3. Penggelapan aset atau keuangan desa
Uang, aset, atau barang milik desa yang berada dalam penguasaan pejabat desa digunakan atau diambil untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu.
Baca juga: Mengapa Pejabat Enggan Mundur padahal Dinilai Gagal? Ini Kata Psikolog dan Sosiolog
4. Pemerasan dalam pelayanan desa
Oknum perangkat desa meminta uang atau imbalan di luar ketentuan agar layanan administrasi atau bantuan dapat dipercepat maupun dipermudah.
5. Perbuatan curang dalam pembangunan
Kualitas pekerjaan diturunkan, volume dikurangi, atau hasil proyek dibuat tidak sesuai spesifikasi demi memperoleh keuntungan.
6. Benturan kepentingan pengadaan desa
Pejabat desa mengarahkan pengadaan kepada keluarga, kerabat, atau pihak yang memiliki hubungan pribadi dengannya.
7. Gratifikasi kepada pejabat desa
Pejabat desa menerima hadiah, uang, atau fasilitas karena jabatannya yang dapat memengaruhi objektivitas dalam mengambil keputusan.
Baca juga: Buat Apa Pejabat Suka Flexing?
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Suara Bergetar, Mitra MBG Daerah 3T "Kecewa" Dituduh Koruptor oleh Negara, Padahal Rugi