DERETAN Kasus Polisi Bermasalah di Agustus 2026, Polri Diterpa Isu Pergantian Kapolri -
TRIBUN-MEDAN.com - Institusi Polri menjadi sorotan selama seminggu terakhir atau awal Agustus 2026 lantaran terlibat masalah dari kasus pelanggaran berat hingga tindak pidana dari berbagai daerah.
Selain kasus oknum, Polri juga jadi sorotan terkait wacana regenerasi kepemimpinan dan agenda reformasi struktural di tubuh kepolisian jelang penyesuaian regulasi pensiun dan HUT Kemerdekaan RI.
Simak deretan oknum anggota kepolisian yang terjerat kasus pelanggaran kode etik, tindak pidana, maupun kecelakaan akibat kelalaian dalam seminggu terakhir (1 – 8 Agustus 2026):
Baca juga: Wanita 22 Tahun Dipenjara karena Menikah Enam Kali dengan 6 Pria Berbeda, Modus Penipuan Terbongkar
1. Pembunuhan dan Pencurian Nenek 69 Tahun (Deli Serdang, Sumatera Utara — 5 Agustus 2026)
Terduga: Oknum anggota Polri berinisial Bripda RRF (23).
Pelanggaran/Pidana: Menjadi tersangka penyerangan, penganiayaan berat hingga pembunuhan, dan pencurian terhadap tetangganya seorang lansia berinisial GN (69).
Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polresta Deli Serdang di Jalan Lintas Sumatera, Tebing Tinggi, dan terancam sanksi PTDH serta pidana pembunuhan.
2. Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Polri Rp 7,81 Miliar (Polda Jambi — 6 Agustus 2026)
Terduga: Briptu MD dan Bripda Y (Biro SDM Polda Jambi).
Pelanggaran/Pidana: Diduga melakukan penipuan calo rekrutmen Bintara Polri T.A. 2026 terhadap 12 korban (warga umum dan anggota kepolisian) dengan total kerugian mencapai Rp7,81 miliar.
Keduanya diamankan Propam Polda Jambi dan diproses pidana oleh Ditreskrimum.
Baca juga: Sekolah Swasta Binggung 995 Senapan Masuknya dari Mana, Ngaku Tak Ada Ekstrakurikuler Menembak
3. Kelalaian Lalu Lintas Mengakibatkan Balita Meninggal (Polres Bone, Sulawesi Selatan — 6 Agustus 2026)
Terduga: Perwira Polisi Ipda MA (49).
Pelanggaran/Pidana: Diduga menerobos lampu merah saat mengendarai kendaraan hingga memicu kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang balita perempuan meninggal dunia.
Kasus ini diproses oleh Unit Propam Polres Bone.
4. Keterlibatan di Arena Judi Sabung Ayam (Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi — 2 Agustus 2026)
Terduga: Bripka SO.
Pelanggaran/Pidana: Dijebloskan ke penempatan khusus (patsus) oleh Propam setelah video keberadaannya di lokasi arena perjudian sabung ayam di Kecamatan Muara Sabak Timur viral di media sosial.
Baca juga: Daftar 8 Dokter-Nakes Komentar Jahat ke Pasien BPJS, Karier dr Benny Sihombing Tamat di RSUD Ruteng
5. Pemeriksaan Kasus Narkoba dan Pelanggaran Prosedur (Polresta Banda Aceh & Tangsel — Awal Agustus 2026)
Terduga: Kombes Pol AK (Kapolresta Banda Aceh) dan AKP MJ (Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh).
Pelanggaran/Pidana: Dibawa dan diperiksa Divpropam Polri terkait dugaan keterlibatan kasus narkoba.
Kasus ini berjalan seiring pengusutan peredaran etomidate yang menjerat perwira dan anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan serta Polda Aceh.
6. Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu (Polres Kepulauan Anambas)
Terduga: Bripka RS, Brigadir Ro, Briptu RF
Pelanggaran/Pidana: terungkap dari tes urine acak, ketiga oknum polisi ini terbukti mengonsumsi sabu secara bersama-sama.
Saat penggeledahan di rumah dinas ditemukan alat isap (bong).
Ketiganya langsung dijebloskan ke tempat khusus (patsus) dan terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta proses pidana.
7. Kasus Penganiayaan di Padang Libatkan Perwira Polda Sumbar (7 Agustus 2026)
Terduga Pelaku: Kombes Pol Teddy Fanani (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar) bersama penumpang/sopir di mobil dinasnya.
Korban: Bill Irzano (pegawai honorer Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Padang).
Kronologi Singkat: Insiden terjadi di jalan raya menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang.
Perselisihan bermula saat korban mencoba menyalip kendaraan dinas bernomor polisi 9 yang ditumpangi Kombes TF.
Diduga tersulut emosi, mobil korban diberhentikan secara mendadak. Meskipun korban telah meminta maaf, oknum beserta rombongan di dalam mobil mendatangi dan melakukan tindakan kekerasan fisik secara arogan.
Akibat aksi penganiayaan tersebut, korban mengalami luka bengkak di bagian wajah serta kacamata yang dikenakannya patah.
Rekaman video insiden tersebut beredar di media sosial dan memicu kemarahan publik.
Korban didampingi pihak keluarga telah secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Bidang Propam Polda Sumbar.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Ardhy memberikan atensi khusus dan memerintahkan Bidpropam untuk segera melakukan pemeriksaan intensif, serta menegaskan tidak ada anggota yang luput dari sanksi tegas apabila terbukti melanggar.
Isu Pergantian Kapolri
Dalam beberapa hari terakhir isu pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri terus menggelinding, terutama di media sosial.
Kapolri yang saat ini dijabat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kabarnya akan diganti oleh Presiden Prabowo Subianto.
Terkait kabar tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah isu yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres).
Pernyataan tersebut disampaikan Mensesneg usai melakukan kunjungan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Saat dikonfirmasi mengenai kabar itu, Prasetyo menepis dan mempertanyakan sumber informasi tersebut.
"Hah? kata siapa ada Surpres Kapolri," ujar Prasetyo Hadi merespons pertanyaan wartawan mengenai surpres Kapolri.
Ketika awak media kembali menyampaikan bahwa hal tersebut tengah menjadi isu yang beredar, Prasetyo memastikan bahwa kabar pergantian pimpinan Polri itu tidak benar.
"Isu, tidak ada, tidak ada, tidak ada surpres Kapolri," tegasnya.
Sebagai informasi, dalam beberapa hari terakhir isu pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri terus menggelinding, terutama di media sosial.
Meski isu tersebut telah dibantah oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, termasuk membantah isu Prabowo telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) pemberhentian Kapolri.
"Spekulasi terkait adanya Surat Presiden tersebut sebaiknya disudahi. Mari kita mengedepankan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Habiburokhman dikutip laman resmi DPR, Rabu (5/8/2026).
Komisi III DPR memiliki kompetensi untuk melakukan proses seleksi terhadap calon Kapolri.
Sehingga jika ada Surpres pergantian Kapolri tentu saja akan masuk ke meja pimpinan Komisi III DPR.
Tanggapan Listyo Sigit
Sementara itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal isu adanya surat presiden (Surpres) terkait calon pengganti dirinya sebagai pimpinan Korps Bhayangkara.
Sigit mengaku semua keputusan khususnya terkait pergantian pimpinan Polri merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
"Itu prerogatif Presiden. Jadi, buat kita prajurit apapun dilaksanakan. Kita menunggu saja," kata Sigit ketika ditanya soal keberadaan SurprespergantianKapolridi Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Sigit hanya memastikan isu tersebut tidak akan mengganggu kinerja dirinya sebagai pimpinan maupun bagi Kepolisian itu sendiri.
"Oh, enggak. Sangat tidak (mengganggu)," imbuhnya.
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan