Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Febrie Adriansyah Jampidsus Kasus Kejagung Spesial TPPU

    Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sita Dokumen Terkait TPPU - Kompas

    4 min read

     

    JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah eks Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (31/7/2026).

    Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB.

    “Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah tersangka FA yang beralamat di Jl. Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

    Baca juga: Update Kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Tetapkan Tersangka Baru, Saksi Ferry Dititip ke LPSK

    Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita Sejumlah dokumen. Anang mengatakan, dokumen yang disita akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti untuk memperkuat pembuktian perkara.

    Pengacara Jelaskan Kronologi Febrie Adriansyah Dijadikan Tersangka oleh Kejagung

    "Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ungkapnya. 

    Anang mengatakan, penyidik selanjutnya akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan hukum acara pidana.

    Baca juga: Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 2 Saksi

    Ia menegaskan, penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Usai diperiksa, Febrie langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.

    Kejagung menyebut gugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa.

    "Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

    Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah

    Meski demikian, Rudi menegaskan pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci konstruksi maupun modus yang digunakan karena berkaitan dengan kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.

    "Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," kata dia.

    KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

    Batas akses KARIN

    Kamu sudah mencapai batas akses KARIN.

    Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.

    Khusus Member

    Akses Tanya Langsung Tersedia untuk Member

    Gabung membership Kompas.com+ MAX untuk bertanya lebih banyak dan memahami berita dengan lebih leluasa.

    Kasus Febrie Adriansyah: Dimulai Polri, Ditangani Kejagung, Ditahan di Rutan KPK

    Komentar
    Additional JS