Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    MENGHUBUNGKAN TRANSMISI...
    Home Amnesti Berita BPKP Featured Keuangan Mahkamah Konstitusi Spesial

    Putusan MK Soal Kerugian Negara Dinilai Buka Peluang Grasi hingga Amnesti bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP - SindoNews

    12 min read


    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.


    Rabu, 05 Agustus 2026 - 12:06 WIB

    Ilustrasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Dok SindoNews

    A A A

    JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga tunggal yang berwenang menetapkan kerugian negara. Putusan MK dinilai dapat menjadi angin segar bagi terdakwa perkara korupsi yang didakwa berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Menurut Maruarar Siahaan, hakim seharusnya menyatakan dakwaan tidak terbukti apabila unsur kerugian negara hanya didasarkan pada hasil audit BPKP. Setelah adanya putusan MK, lanjut dia, pembuktian unsur kerugian negara harus mengacu pada hasil pemeriksaan BPK.

    Apabila jaksa tetap mendasarkan dakwaan pada hasil audit BPKP, kata dia, hakim semestinya tidak menganggap unsur kerugian negara telah terpenuhi. "Seharusnya kewenangan menyatakan unsur kerugian negara yang dihitung dan ditetapkan oleh BPK. Apabila dakwaan jaksa atau penuntut umum (selain hitungan BPK), seyogianya dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum," katanya dikutip Rabu (5/8/2026)

    Menurutnya, putusan MK tersebut berpotensi menjadi dasar pembelaan bagi para terdakwa yang perkaranya masih berjalan. Mereka masih dapat menempuh upaya hukum berupa banding maupun kasasi agar putusan pengadilan disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditegaskan MK.

    "Karena proses masih memiliki tahap banding dan kasasi, jika mereka menggunakan upaya hukum tersebut, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung masih dapat menjatuhkan putusan yang berbeda," ujarnya.

    Sementara itu, bagi terdakwa yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, Maruarar menilai masih tersedia mekanisme konstitusional melalui hak prerogatif Presiden. "Jika putusan tetap sama setelah seluruh proses hukum ditempuh, Presiden dapat menggunakan haknya untuk memberikan grasi. Termasuk juga hak abolisi dan amnesti yang pernah digunakan sebelumnya," jelasnya.

    Baca juga: Hermawan Sulistyo Yakin Kematian Sutrimo karena Terbunuh

    Diketahui, terdapat beberapa kasus korupsi yang didakwa berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP. Di antaranya kasus korupsi impor gula 2015-2016 oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong yang kini bebas karena mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Kemudian Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim yang tersangkut rasuah pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management tahun 2019-2022. Meskipun banyak pihak meragukan kredibilitas dakwaan jaksa yang didasarkan pada audit BPKP, Hakim tetap memvonis Nadiem bersalah.

    Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp809,5 miliar. Saat ini, Nadiem tengah menempuh upaya hukum lanjutan ke tingkat banding.

    Berbeda dengan kasus Nadiem dan Tom Lembong, kasus pengadaan alat pelindung diri (APD) di awal munculnya Covid-19 yang melibatkan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM), Ahmad Taufik juga patut diperhatikan. Taufik divonis 14 tahun penjara oleh pengadilan tinggi Jakarta karena menurut perhitungan BPKP merugikan negara Rp 224 miliar lebih.

    Padahal, dari 5 juta APD yang dipesan Kementerian Kesehatan ke Taufik, belum diserap sepenuhnya oleh pemerintah. Bahkan, ada keputusan kasasi Mahkamah Agung yang memerintahkan pemerintah membayar sekitar 1,8 juta APD yang belum diserap.

    Dalam kasus Ahmad Taufik, kuat dugaan proses hukum berjalan cacat secara formal maupun material, terutama terkait keabsahan penggunaan hasil audit BPKP. Salah satu yang menjadi sorotan publik yakni kejanggalan pada standar harga yang digunakan oleh auditor BPKP.

    Auditor mengabaikan regulasi di dalam negeri serta kondisi krisis yang terjadi saat pandemi Covid-19 memuncak. Misalkan terkait kesimpulan Audit BPKP yang menyebutkan harga APD harus mengacu kepada harga produksi Korea Selatan. Padahal pada Peraturan Menteri Kesehatan melarang produsen bertindak sebagai distributor/pengedar. Artinya tidak boleh mengacu pada harga luar negeri.

    Selain itu, auditor BPKP cenderung abai terhadap situasi kedaruratan global saat itu, ketika seluruh negara saling berebut pasokan peralatan medis yang amat terbatas. Faktanya, barang-barang alat kesehatan menjadi perebutan global dan harganya menjadi naik.

    Dalam kasus Taufik, ada fakta hukum lain yang terabaikan. Yakni putusan kasasi perkara perdata 4431 K/PDT/2024 oleh Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Taufik menggugat terkait perkara wanprestasi senilai Rp316 miliar. Putusan perdata ini secara jelas membuktikan adanya kewajiban negara membayar kepada penyedia jasa, dalam hal ini PT Permana Putra Mandiri.

    Sementara itu, Guru Besar UIN Sunan Ampel Prof. Masdar Hilmy mendorong agar ada segera dilakukan penyesuaian terhadap praktik penegakan hukum agar selaras dgn desain konstitusional setelah adanya putusan MK yang menegaskan BPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

    "Untuk perkara yang sedang berjalan maupun yang akan datang, putusan tersebut berpotensi menjadi preseden penting yang memengaruhi cara APH (Aparat penegak hukum) membangun pembuktian unsur kerugian keuangan negara," ujarnya melalui keterangan tertulisnya.

    Ia menegaskan, karena MK telah menegaskn BPK sebagai auditor negara yang memiliki kewenangan konstitusional, maka aspek ini harus menjadi pertimbangan utama dalam menilai bobot alat bukti berupa perhitungan kerugian negara. "Pastikan bahwa proses pembuktian dilakukan berdasarkan kewenangan lembaga yang tepat sehingga memberikan kepastian hukum, menjamin due process of law, dan memperkuat legitimasi putusan pengadilan," ujarnya.

    Ia pun mengakui, BPKP memang memiliki kompetensi melakukan audit internal pemerintah dan audit investigatif dalam rangka pengawasan, tetapi setelah adanya penegasan MK, pertanyaan hukumnya adalah sejauhmana hasil audit tersebut dapat berdiri sendiri sebagai dasar pembuktian kerugian negara dalam perkara pidana.

    "Putusan MK tentu membawa implikasi penting terhadap pembuktian perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara," pungkas Masdar.

    (rca)

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

    Berita Terkait

    Rekomendasi

    Infografis

    10 Negara yang Buka...

    10 Negara yang Buka Beasiswa S1 untuk Lulusan SMA, Benefit Lengkap

    Terpopuler

    1

    2

    3

    4

    5

    Berita Terkini

    KPK Ajukan Banding Vonis...

    Isu Kerusuhan Besar...

    KPK Ungkap Pejabat Kemenhut...

    Kapolri Tindak Tegas...

    KPK: SGD8.500 Disita...

    Mendagri Usulkan Kemenkeu...

    Komentar
    Additional JS