Komisi III Dorong Polda Metro Telusuri Dalang di Balik Dugaan Eksploitasi Anak saat Demo 27 Agustus - Tribunnews
Ringkasan Berita:
- Komisi III DPR RI, mendukung langkah Polda Metro Jaya mengusut dugaan tindak pidana eksploitasi anak dalam kericuhan yang terjadi saat unjuk rasa 27 Agustus 2026.
- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi keberhasilan Polda Metro Jaya mengungkap dugaan eksploitasi anak yang disebut terjadi di balik kericuhan aksi unjuk rasa itu.
- Pelibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa tidak dapat dibenarkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI, mendukung langkah Polda Metro Jaya mengusut dugaan tindak pidana eksploitasi anak dalam kericuhan yang terjadi saat unjuk rasa pada 27 Agustus 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi keberhasilan jajaran Polda Metro Jaya mengungkap dugaan eksploitasi anak yang disebut terjadi di balik kericuhan aksi unjuk rasa itu.
"Kami menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada jajaran Polda Metro Jaya atas keberhasilannya mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi di balik kericuhan unjuk rasa," kata Habiburokhman, dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).
Menurut politisi Partai Gerindra itu, pelibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa tidak dapat dibenarkan.
Terlebih apabila anak-anak tersebut sengaja dilibatkan atau dieksploitasi untuk kepentingan tertentu hingga berujung pada kericuhan.
"Tindakan melibatkan serta mengeksploitasi anak-anak dalam aksi unjuk rasa bukan hanya pelanggaran hukum yang serius, melainkan juga mencederai nilai-nilai demokrasi dan mencoreng ruang aspirasi publik," ujar lulusan S3 Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (2018-2023) tersebut.
Baca juga: Amnesty Desak Polisi Usut Kasus Kematian Warga dan Keterlibatan Ormas Saat Demo 27 Agustus 2026
Habiburokhman menilai penyampaian pendapat di muka umum seharusnya dilakukan secara damai, tertib, dan bermartabat.
Sebab itu, dia mengecam apabila terdapat pihak yang sengaja memanfaatkan aksi demonstrasi untuk memicu kerusuhan.
"Aksi penyampaian pendapat yang semestinya berlangsung damai, tertib, dan bermartabat justru dirusak oleh oknum-oknum yang sengaja memicu kerusuhan demi kepentingan tertentu," ungkap pria kelahiran Metro, Lampung 17 September 1974 ini.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga meminta penyelidikan terhadap kasus tersebut tidak berhenti pada pihak yang diduga terlibat dalam eksploitasi anak.
Menurutnya, aparat perlu mengusut lebih jauh motif dan jaringan di balik kerusuhan.
"Penyelidikan mendalam perlu terus dilanjutkan untuk membongkar motif utama di balik aksi kerusuhan tersebut, termasuk menelusuri secara tuntas keterlibatan pihak-pihak tertentu sebagai dalang atau penyandang dana," ucap Habiburokhman.
Dia menegaskan seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum sekaligus mencegah anak-anak kembali dimanfaatkan dalam aksi serupa.
"Seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses hukum secara tegas demi menjaga ketertiban umum dan melindungi masa depan anak-anak dari eksploitasi serupa," pungkas lulusan S2 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2010-2013) tersebut.
Baca juga: Polda DIY Dituntut Minta Maaf Buntut Posting Tabung Oranye Tim Medis Diduga Semprotan Merica
Sebelumnya, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi terhadap anak untuk mengikuti aksi unjuk rasa berujung kerusuhan dengan iming-iming uang.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial B, N, dan P.
Dari hasil penyidikan diketahui berperan sebagai perekrut.
B disebut telah merekrut 53 anak dan menjanjikan uang Rp55 ribu untuk setiap anak.
Sementara N, seorang perempuan, merekrut 22 anak dengan rencana pemberian uang Rp50 ribu per anak.
Sedangkan P merekrut delapan anak yang masing-masing dijanjikan uang Rp40 ribu.
"Terkait dengan rangkaian penanganan pelaku yang sudah kami lakukan penahanan, ada 3 orang, yaitu inisial B, N dan juga P yang mana mereka didapati berdasarkan alat bukti yang sudah kami lakukan analisa, ada sekian anak masing-masing sudah melakukan eksploitasi, ada indikasi eksploitasi ekonomi," kata Rita saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).
"Jadi, mereka mempengaruhi, memprovokasi anak-anak untuk dilibatkan dalam kegiatan aksi unjuk rasa dengan sejumlah, dengan iming-iming sejumlah uang," sambungnya.
Baca juga: Pengamat Desak Polisi Usut Tuntas Aktor di Balik Kerusuhan Demo 27 Agustus, Singgung Dalih Ormas
Berdasarkan penelusuran dan bukti transfer, polisi menemukan keuntungan jutaan rupiah yang diperoleh ketiga tersangka.
B tercatat mendapatkan keuntungan Rp2.350.000, N sebesar Rp842.500, dan P sebesar Rp250.000.
"Namun ini baru berdasarkan bukti yang terlihat, nah sementara ada beberapa hal yang memang kami perlu dalami, bahwa dari transaksi tersebut, ada kegiatan-kegiatan transaksi yang lain yang perlu pembuktian lebih lanjut," ujarnya.
Rita mengatakan, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Untuk dugaan eksploitasi anak, mereka dikenakan Pasal 76 huruf H juncto Pasal 87 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 76 I juncto Pasal 88 terkait eksploitasi ekonomi terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.