Sosial Media
Opsi Update
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home Berita Featured Kasus Kriminal Spesial

    Polisi Bongkar Pabrik Oli Palsu di Jakbar, Oli Bekas Disulap Jadi Produk Bermerek -

    2 min read

     


    Polisi memperlihatkan barang bukti Oli

    Jakarta, MI – Polisi membongkar praktik pengoplosan oli bekas yang disulap menjadi seolah-olah oli baru bermerek di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Tiga orang ditangkap dalam kasus yang disebut telah menghasilkan ratusan juta rupiah sejak beroperasi pada 2025.

    Ketiga tersangka berinisial Y, H, dan K. Polisi menyebut Y berperan sebagai pemilik usaha, pemodal sekaligus pihak yang mengarahkan proses produksi oli palsu. Sementara H dan K terlibat dalam proses pengolahan oli bekas.

    Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan para pelaku mengubah tampilan oli bekas yang semula berwarna hitam pekat agar terlihat jernih seperti produk baru.

    "Oli yang bekas sudah hitam pekat dicampur dengan DND dan parafin tersebut menjadi jernih, seakan jernih. Tapi kualitasnya adalah masih kualitas bekas," kata Nasriadi, Selasa (1/9/2026).

    Setelah diolah, oli tersebut dikemas menggunakan wadah yang dibuat menyerupai produk resmi. Para pelaku juga diduga mencetak tulisan, logo, drum, hingga tutup kemasan untuk mengelabui konsumen.

    Menurut polisi, oli bekas itu kemudian dipasarkan dengan harga yang menyerupai produk oli baru dan resmi.

    "Dicetak seakan-akan itu adalah oli resmi dari Pertamina. Drumnya, kemudian cetakan tutupnya seakan-akan itu resmi dari Pertamina dan dijual kepada konsumen dengan harga seperti oli resmi," ungkap Nasriadi.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 18 drum oli rekondisi dan 10 drum bahan oli, serta bahan lain yang digunakan dalam proses pengoplosan.

    Polisi menduga praktik tersebut telah berlangsung sejak 2025. Dari bisnis ilegal itu, para pelaku disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp35 juta per bulan.

    Total keuntungan yang diduga telah diraup mencapai sekitar Rp864 juta.

    "Penghasilan dari tindak pidana ini adalah Rp35 juta per bulan, bahkan sudah hampir Rp864 juta yang dihasilkan dari oli bekas ini," ujar Nasriadi.**

    Komentar
    Additional JS