Status Tanggap Darurat Bencana NTT Diperpanjang hingga 12 September 2026 - SindoNews
Makin mudah baca berita nasional dan internasional.
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:06 WIB

BNPB memperpanjang masa tanggap darurat bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi diperpanjang selama 14 hari ke depan. Foto/SIndoNews
A A A
NTT - Status masa tanggap darurat bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi diperpanjang selama 14 hari ke depan. Dengan keputusan ini, status tanggap darurat yang semula berakhir pada 28 Agustus, kini diperpanjang hingga 12 September 2026.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menjelaskan bahwa perpanjangan ini dilakukan berdasarkan ketetapan Gubernur NTT.
"Kita tahu bahwa dari tanggal 14 sampai tanggal 28 (Agustus) merupakan 14 hari dari masa darurat yang ditetapkan oleh Gubernur NTT. Dan saat ini kita sudah mendapatkan perpanjangan sebesar 14 hari ke depan hingga tanggap darurat, status tanggap darurat diperpanjang sampai 12 September 2026," kata Berton dalam konferensi persnya secara daring, Sabtu (29/8/2026).
Berton menekankan bahwa perpanjangan status ini sangat krusial untuk memastikan proses penanganan pascabencana berjalan lancar, terutama terkait penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak.
"Perpanjangan itu penting sehingga logistik dan bantuan-bantuan yang lain bisa kita distribusikan dengan baik, kita kirimkan dengan baik tanpa ada kesalahan administrasi di dalamnya," ujarnya.
Lihat video: Terbaru! Update Korban Gempa NTT M 7,7 dan Penanggulangan Karhutla
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekomendasi
Infografis

Sekolah Kedinasan 2026 Buka 4.770 Formasi, Cek Kuota IPDN hingga PKN STAN
Terpopuler
1
2
3
4
5





