Ramai soal Keluhan Tarif Parkir di Solo, Dishub Jelaskan Aturan Sebenarnya - Kompas
SOLO, KOMPAS.com - Ramai di media sosial curhatan seorang warganet menyoal penarikan tarif parkir di dua kantor pelayanan publik yakni Samsat Kota Solo dan Polresta Solo.
Curhatan tersebut dibuat oleh akun Threads @mr****.
Dalam unggahannya, ia mempertanyakan tentang mengapa ada penarikan tarif parkir di tempat pelayanan publik yang seharusnya gratis parkir.
Baca juga: Pasangan Lansia di Jaktim Terancam Kehilangan Akses Rumah, Tertutup Pondasi Bangunan
“Mas @respatiardi sebagai warga Solo yang tertib bayar pajak, penasaran banget aku kenapa di Samsat Solo ndadak ada tarif parkirnya?. Ningkatin PAD juga kah?" tulis akun tersebut dikutip Kompas.com, Jumat (23/10/2026).
BEGINU : Cerita Membuat Orang Belajar Tanpa Digurui
"Sama @polrestasurakarta juga di Polres yang kantor Gendengan ada parkir tapi nggak ada karcisnya. Tulung penasaran banget ini, apalagi yang polres. Duit sebanyak itu ga terdokumentasi berapa banyak yang masuk ke negara, terus masuk ke mana? Nanya doang ini, tolong jangan dipidana nggih karena kayaknya nggak ada delik buat orang yang nanya,” lanjutnya.
"Ohiya, hari ini 3x keluar masuk ke Samsat, 3x ditarikin karcis parkir. Jane yo mung (sebenarnya juga cuma) Rp 6.000, tapi mayan e jajan es teh ping duwa (dua kali).
Terus sekali ke Polres, Rp 2.000 meneh (lagi). Jane ki ya, (sebenarnya) pelayanane neng polres dan samsate udah informatif kok. Emang banyak alurnya dan yaudah itu mesti dipenuhi. Tapi parkire blas ndak mashok (nggak masuk diakal),” tulisnya lagi.
Baca juga: Jadi Temuan BPK, Retribusi Parkir Ratusan Juta Bocor di Semarang
Lantas, bagaimana aturan sebenarnya?
Penjelasan Dishub Solo
Saat dikonfirmasi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Haryono Nugroho menyebutkan bahwa dua kantor pelayanan tersebut tidak masuk ke dalam ranah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Penarikan tarif parkir tersebut bukan dalam wewenang Dishub Solo.
“Itu kan masuknya mereka itu kan pajak. Jadi Dishub tidak mengatur. Itu kebijakannya mereka masing-masing. Samsat itu kan provinsi, Polres itu kan dah Polres sendiri, bukan masuk ke kota,” ujar Haryono saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/10/2026).
Baca juga: Penjelasan PDAM Solo soal Keluhan Pelanggan Terkait Air yang Keruh dan Hitam
Haryono menyebutkan, pelayanan publik yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah bebas parkir.
“Kalau kantor pemerintahan kayak di sini itu kecamatan, kelurahan, nah itu kan sekarang enggak boleh diparkiri. Bukan tidak boleh untuk parkir ya, tapi tidak boleh untuk ditariki parkir yang berada di halaman, ya yang masuk halaman,” terangnya.
Namun Haryono mengakui tidak semua pelayanan publik di Solo bebas parkir. Salah satunya puskesmas yang mengalami keterbatasan lahan.
“Ada beberapa Puskesmas itu seperti Pajang dan Manahan yang tidak memiliki lahan parkir, nah itu parkirnya di luar atau di badan jalan. Sampai dengan hari ini masih ada yang ditariki retribusinya karena di jalan,” ungkap dia.
Baca juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Bukti Elektronik Usai Geledah Kantor BPK Jateng
Kondisi keterbatasan lahan
Kondisi keterbatasan lahan membuat beberapa puskesmas harus menggunakan badan jalan yang dalam peraturannya dikenai tarif parkir oleh Pemkot Solo.
“Dan dari pihak Puskesmas itu juga sudah ada beberapa yang merekomendasikan biar diparkiri sama warganya dan ada tukang parkirnya. Nanti kalau tidak ada tukang parkir ya ada yang noto gitu kalau yang di jalan itu,” jelasnya.
Pengecualian puskesmas yang lahannya terbatas telah diatur dalam surat keputusan (SK) parkir badan jalan Pemkot Solo. Beberapa puskesmas mengaku hanya mampu menampung kendaraan untuk karyawan.
“Pajang itu kan buka dua pintu posisinya. Kalau parkiran yang depan itu gratis, tapi yang buka pintu belakang yang untuk inap kan menggunakan jalan kampung itu parkirnya, kemarin minta biar tetap ada petugas parkirnya yang di jalan, karena kalau enggak ada yang noto (ditata) itu kan semrawut gitu. Kalau yang di halaman depannya sudah free,” tuturnya.
Baca juga: Di tengah Polemik MBG, Padang Targetkan Seluruh Dapur Beroperasi 100 persen Dalam Dua Bulan
Besaran tarif parkir
Ia memastikan besaran tarif parkir di puskesmas yang mengalami kendala lahan sesuai dengan aturan Pemkot Solo.
“Tidak (ketentuan tarif parkir di luar aturan) sama, sama dengan perlakuan badan jalan, sama. Rp 2.000 untuk motor, Rp 3.000 untuk mobil,” tegasnya.
Pihaknya akan melakukan monitoring pelayanan publik dengan pihak pemangku wilayah untuk memastikan pelayanan publik di Solo steril dari penarikan parkir.
Baca juga: "Kita Bayar Rp 30 Juta Kayak Antre Sembako Gratis", Keluh Pembeli iPhone 18 Pro Antre 6 Jam
“Kalau kecamatan nggih camat, kalau kelurahan ya Pak lurahnya, kalau Puskesmas ya kepala Puskesmasnya. Cuman dengan kemarin adanya dari Pak Wali, arahan dari Pak Wali untuk yang di dalam harus steril. Bukan steril parkir ya, steril penarikan. Itu rata-rata semuanya sudah berlaku,” jelasnya.
Apabila ada oknum juru parkir (jukir) yang menarik parkir padahal pelayanan publik tersebut memiliki lahan parkir di area dalam bangunan, pihaknya akan menindak tegas.
“Sudah dari Pak Camat, Pak Lurah, dan dari Puskesmas juga sudah koordinasi,” tandasnya.
Baca juga: Aksi BEM UNS di Bundaran Gladag Solo: Soroti Isu Karhutla hingga MBG
Penjelasan Polresta Solo
Sementara itu, Kasubsi PIDM Humas Polresta Solo Iptu Iswan membenarkan adanya penarikan tarif parkir di Polresta Solo.
"Betul (ada penarikan tarif parkir di Polresta Solo sebagai pelayanan publik). Memang ada penarikan sesuai tarif parkir dari Pemerintah Kota Surakarta," ujar Iswan kepada Kompas.com, Jumat (23/10/2026).
Penarikan tersebut telah sesuai dengan regulasi yang ada.
Baca juga: Sumber Air yang Bikin 145 Warga Serpong Lagoon Muntaber Ternyata Ilegal, Diminta Disegel
"Kebijakan parkir berbayar di kawasan Polresta Surakarta dan gedung milik negara lainnya sudah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN)," jelasnya.
Ia turut menjelaskan bahwa hasil parkir tersebut menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan bukan keuntungan internal Polresta Solo.
"Tidak benar kalau tidak ada karcisnya, Parkir di Polresta Surakarta dikelola oleh pihak ketiga dan resmi jadi ada karcisnya dari Penerintah Kota Surakarta (Dishub)," terang dia.
Baca juga: Tanggapan Plt Bupati Gowa soal Sindiran Gubernur Sulsel
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
