Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja, DPR RI Beri Klarifikasi By Fix Indonesia

 

Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja, DPR RI Beri Klarifikasi

By
Fix Indonesia
fixindonesia.pikiran-rakyat.com

Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja, DPR RI Beri Klarifikasi /Twitter @durasi_id/
Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja, DPR RI Beri Klarifikasi /Twitter @durasi_id/

FIXINDONESIA.COM – Setelah Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020, banyak menuai kontroversi.

Seperti diketahui, DPR dianggap mengesahan secara tergesah-gesah juga menimbulkan kecurigaan adanya 'kejar tayang' untuk memenuhi kepentingan suatu golongan.

Hal ini ramai diperbincangkan, hingga menimbulkan pro dan kontra bahkan hoax yang beredar.

Namun pihak DPR RI menepis tentang isu bahwa RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini menyengsarakan buruh dan menguntungkan pengusaha.

Lewat akun Instagram resmi @dpr_ri, DPR meluruskan pasal-pasal dalam RUU Cipta kerja yang menjadi sorotan para buruh, karena dianggap pasal-pasal itu merugikan bagi pekerja atau buruh.

Antara lain yang menjadi sorotan DPR adalah:

1. Hilangnya uang pesangon, diluruskan uang pesangon tetap ada.

2. Dihapuskannya UMP, UMK UMSP, diluruskan Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

3. Upah buruh dihitung perjam, diluruskan tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

4. Hak cuti (cuti sakit, cuti kawin, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) dihilangkan dijawab hak cuti tetap ada.

5. Diberlakukannya kontrak seumur hidup diluruskan dengan outsourcing ke perusahaan alih daya tetap memungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

6. Status karyawan tetap dihilangkan diluruskan status karyawan tetap masih ada.

7. Perusahaan diperbolehkan PHK secara sepihak diluruskan bahwa perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

8. Hilangnya jaminan sosial dan kesejahteraan pekerja diluruskan jaminan sosial tetap ada.

9. Karyawan atau pekerja berstatus tenaga kerja harian diluruskan dengan status karyawan tetap masih ada.

10. Tenaga Kerja Asing (TKA) bebas masuk diluruskan TKA tidak bebas masuk harus memenuhi syarat dan peraturan.

11. Buruh yang melakukan protes terancam PHKDPR meluruskan tidak ada larangan.

12. Libur hari raya hanya tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti diluruskan sejak dulu penambahan libur diluar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.

Hal tersebut diunggah oleh DPR RI pada 7 Oktober 2020 diakun Instagram resmi @dpr_ri. Unggahan tersebut telah disukai sebanyak 59.000 pengguna dan dibanjiri komentar hingga 38.000.

Namun pernyataan yang dibuat DPR RI ini nampaknya tidak serta merta merubah pemikiran netizen bahwa isu yang beredar di publik itu adalah hoax.

Sebaliknya netizen justru mengkritik dikolom komentar dari postingan yang diunggah oleh DPR. Selain itu, netizen pun ramai mereport akun Instagram DPR RI.


Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya