Pilihan

Jokowi Beri Kewenangan Tentukan Harga Beli Vaksin Covid-19 ke Menteri Kesehatan - liputan6

Jokowi Beri Kewenangan Tentukan Harga Beli Vaksin Covid-19 ke Menteri Kesehatan - liputan6

Presiden Jokowi mengikuti pertemuan KTT ASEAN secara virtual pada Selasa 14 April 2020 guna membahas pandemi Corona COVID-19. (Dok: Sekretariat Presiden)
Oleh Lizsa Egeham pada 07 Okt 2020, 17:36 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi menugaskan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan harga vaksin Covid-19.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, yang diteken Jokowi pada 5 Oktober 2020.

"Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin Covid-19," bunyi Pasal 10 dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Rabu (7/10/2020).

Adapun harga pembelian vaksin Covid-19 untuk jenis yang sama dapat berbeda berdasarkan sumber penyedia dan waktu pelaksanaan kontrak. Penetapan harga pembelian vaksin Covid-19 harus disesuaikan dengan tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan.

Selain itu, Terawan juga berwenang menetapkan jenis dan jumlah vaksin virus corona dengan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Penetapan jenis vaksin juga harus mendapat izin dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Kemudian, Terawan ditugaskan untuk menunjuk Badan Usaha Milik Negara, badan usaha penyedia, dan lembaga atau badan internasional yang bekerjasama dalam proses pengadaan vaksin.

Jika terjadi keadaan kahar, maka pelaksanaan kontrak atau kerjasama dalam penyediaan vaksin Covid-19 dapat dihentikan.

Keadaan kahar merupakan suatu kondisi yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak atau kerjasama dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Sehingga, kewajiban yang ditentukan dalam kontrak atau kerjasama menjadi tidak dapat dipenuhi.

Jokowi turut memberikan kewenangan penuh kepada Kementerian Kesehatan dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19. Kewenangan itu meliputi, penetapan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi.

"Pengadaan untuk vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan untuk tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022," jelas Perpres.

2 dari 3 halaman

Target Penyebaran Vaksin Akhir 2020

Pekerja berada di laboratorium vaksin SinoVac di Beijing, Kamis (24/9/2020). Perusahaan farmasi China, Sinovac mengatakan vaksin virus corona yang dikembangkannya akan siap didistribusikan ke seluruh dunia, termasuk AS, pada awal 2021. (AP Photo/Ng Han Guan)
Pekerja berada di laboratorium vaksin SinoVac di Beijing, Kamis (24/9/2020). Perusahaan farmasi China, Sinovac mengatakan vaksin virus corona yang dikembangkannya akan siap didistribusikan ke seluruh dunia, termasuk AS, pada awal 2021. (AP Photo/Ng Han Guan)

Jokowi sendiri menargetkan vaksin dapat disuntikkan ke masyarakat pada akhir 2020 atau awal 2021. Indonesia bekerja sama dengan perusahaan asal China, Sinovac untuk mengembangkan vaksin Covid-19. Vaksin ini susah memasuki tahap uji klinis fase III sebelum diproduksi besar-besaran.

Selain Sinovac, Indonesia juga bekerja sama dengan perusahaan medis, G42 yang berpusat di Uni Emirat Arab. Vaksin dari G42 tengah menjalani uji klinis tahap ketiga di Uni Emirat Arab.

Di sisi lain, pemerintah tengah mengembangkan vaksin buatan dalam negeri yang dinamai vaksin merah putih. Vaksin ini diperkirakan rampung pada pertengahan 2021.

3 dari 3 halaman

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek