Penjelasan Lengkap DPR soal UU Cipta Kerja, Mulai Aturan Cuti hingga Pesangon - liputan6 - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Penjelasan Lengkap DPR soal UU Cipta Kerja, Mulai Aturan Cuti hingga Pesangon - liputan6

Share This
Responsive Ads Here
Wakil Pimpinan DPR Azis Syamsuddin (kiri) mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU disaksikan Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri), Wakil Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) dan Rachmad Gobel saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). (Liputan6.com/JohanTallo)

Penjelasan Lengkap DPR soal UU Cipta Kerja, Mulai Aturan Cuti hingga Pesangon

Oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana pada 06 Okt 2020, 21:13 WIB

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI mendapat banyak kecaman dan protes pasca meresmikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) pada Senin, 5 Oktober 2020 kemarin.

Sejumlah serikat pekerja/buruh kompak menolak terbitnya UU Cipta Kerja dengan berbagai alasan. Mulai dari penghapusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), penghapusan hak cuti dan hak upah atas cuti, hingga jadi pintu masuk bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk berbondong-bondong datang ke Indonesia.

Menanggapi deretan penolakan tersebut, DPR coba memberikan rangkuman jawaban kepada Liputan6.com, Selasa (6/10/2020). Dewan Perwakilan Rakyat coba menjawab tiap butir keberatan pekerja atas pengesahan UU Cipta Kerja.

Pertama, soal UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang bakal dihapuskan. Menurut penjelasan DPR, upah minimum ditetapkan dengan memperhatikan kelayakan hidup pekerja/buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah.

"Upah Minimum Provinsi (UMP) WAJIB ditetapkan oleh Gubernur. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) TETAP ADA," tulis DPR.

Sementara untuk UMSK, setelah UU Cipta Kerja disahkan, upah minimum sektoral tetap berlaku bagi daerah yang telah menetapkannya. Sehingga untuk pekerja yang telah menerima UMSK yang lebih tinggi dari UMK tidak boleh diturunkan.

Kedua, terkait pengurangan pesangon dari 32 kali menjadi 25 kali. DPR menyebutkan, pemerintah tetap memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/buruh.

Dalam hal ini, UU Cipta Kerja melahirkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.

"JKP tidak menambah beban bagi pekerja/butuh. Program KKP selain memberikan manfaat cash benefit juga memberikan manfaat lainnya yaitu peningkatan skill dan keahlian melalui pelatihan serta akses informasi ketenagakerjaan," papar DPR.

Selain itu, DPR juga menggarisbawahi persyaratan untuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang tetap mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

2 dari 4 halaman

023334900_1581500478-20200212-Elemen-Buruh-Tolak-RUU-Omnibus-Law-1
008895800_1601975313-20201006-Demo-Buruh-4

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages