Biaya Transfer Antar Bank Rp2.500 Resmi Berlaku, Ini Daftarnya - Kompas
Biaya Transfer Antar Bank Rp2.500 Resmi Berlaku, Ini Daftarnya

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST).
BI Fast merupakan pembayaran ritel nasional yang menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Dengan berlakunya BI-FAST, biaya transfer antar bank sebesar Rp2.500 resmi berlaku hari ini, Selasa (21/12/2021).
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, untuk tahap pertama ada 21 bank yang siap mengimplementasikan BI-FAST.
Untuk tahap kedua yaitu Januari 2022, akan ada 22 bank lagi yang bergabung. Selanjutnya, BI juga akan mengembangkan BI-FAST pada jenis transaksi lainnya seperti tarik tunai di ATM bank berbeda, sehingga biayanya lebih murah.
"Bagi calon peserta lainnya yang belum masuk sebagai peserta Batch 1, Bank Indonesia tetap membuka gelombang-gelombang berikutnya untuk menjadi peserta BI-FAST. Selanjutnya, layanan BI-FAST diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit, direct debit, dan request for payment," kata Perry dalam siaran persnya, Selasa (21/12).
BI-FAST akan beroperasi tanpa henti, berlangsung seketika atau real time, mudah, aman dan murah. Layanannya memungkinkan nasabah melakukan transfer secara daring, hanya melalui informasi nomor ponsel atau alamat email penerima.
BI menetapkan batas maksimal transfer lewat BI-FAST sebanyak Rp250 juta, sedangkan minimal transfer Rp1.
BI-Fast juga lebih fleksibel dibandingkan dengan sistem pembayaran Real Time Gross Settlement (RTGS), yang menetapkan dana transfer Rp100 juta – Rp250 juta.
Keunggulan BI-Fast adalah waktu penyelesaian pembayaran yang hanya berdurasi sekitar 25 detik. Hal tersebut membedakan dengan model transaksi SKNBI, yang terbatas pada jam-jam tertentu untuk transaksi dalam jumlah besar.
Sumber : Kompas TV
Percepat Transaksi Keuangan Masyarakat, Bank Indonesia Luncurkan BI Fast
Ada Layanan BI Fast, Biaya Transfer Antar Bank Turun, Maksimal Rp2.500
Simak! Aturan Baru Pengembalian Biaya Tiket Kereta Api
Simak! Cara Membuat SKCK Online via Laman skck.polri.go.id
Wapres Maruf Amin Resmikan Bank Wakaf Mikro Ponpes Muhammadiyah Sabilil Muttaqien
BPOM Pontianak Musnahkan 3 Truk Obat, Makanan, dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp 1,1 Miliar
Biaya Terlalu Mahal, Cak Imin Minta Seluruh Warga Bisa Karantina Mandiri di Rumah dengan Pengawasan
Program Tilik Candi Borobudur Marathon 2021 Powered by Bank Jateng Bawa Energi & Dampak Positif
Pertahankan BI7DRR hingga Tingkatkan Transaksi QRIS, Ini Kiat BI Perbaiki Ekonomi di 2022
Dianggap Diskriminasi, Harusnya Peraturan Karantina Berlaku Bagi Semua Orang!
Detik-Detik Evakuasi ABK Kapal Alam Jaya di Laut Flores, 8 ABK yang Sempat Terapung 12 Jam Selamat
Antisipasi Kerumunan Libur Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI Jakarta Lakukan Pengetatan di 10 Titik
Viral 2021: Indonesia Berkibar Di Dunia Olahraga - NGOPI
Viral 2021: Bebas Karena Sopan - NGOPI
Viral 2021: Maraknya Pelecehan & Kekerasan Sexual - NGOPI
Viral 2021: #Percumalaporpolisi - NGOPI
Jelang Nataru, Jumlah Penumpang Stasiun Pasar Senen Sebanyak 7.600 Orang!
Survei Charta: Ganjar Lampaui Prabowo, Anies Bertahan, Ridwan Masuk 5 Besar - OPINI BUDIMAN
Gereja Katerdal Gelar Misa Hybrid, Kapasitas 40% Umat yang Boleh Hadiri Misa Tatap Muka
Tol Cipularang Didominasi Kendaraan dari Jakarta Menuju Bandung, Pihak Tol Buka 14 Gardu Transaksi