Mardani Saran ke Kejagung Soal Maling Uang Rakyat di Bawah Rp50 Juta: Usul Perubahan UU Tindak Pidana Korupsi By Pikiran Rakyat
Mardani Saran ke Kejagung Soal Maling Uang Rakyat di Bawah Rp50 Juta: Usul Perubahan UU Tindak Pidana Korupsi
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fassets.pikiran-rakyat.com%2Fcrop%2F0x0%3A0x0%2Fx%2Fphoto%2F2022%2F01%2F10%2F188294729.png)
PR DEPOK - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menanggapi terkait permintaan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang meminta agar kasus korupsi di bawah Rp50 juta tak diproses secara hukum.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta agar korupsi di bawah Rp50 juta diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara tersebut.
"Untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata Burhanuddin.
Adapun permintaan tersebut menuai kontroversi. Mardani menilai jika Jaksa Agung ingin pelaku korupsi kecil tidak dipidana, maka bisa usulkan perubahan UU Tindak Pidana Korupsi.
"Jika memang Kejagung ingin pelaku korupsi kecil tidak dipidana, bisa mengusulkan perubahan UU Tindak Pidana Korupsi," ujar Mardani Ali Sera, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @MardaniAliSera.
Lebih lanjut, Mardani melanjutkan, pasal pidana pencucian uang juga bisa lebih sering diterapkan, korupsi jelas berdampak buruk terhadap hilangnya hak ekonomi dan sosial masyarakat.
"Pasal pidana pencucian uang juga bisa lebih sering diterapkan. Korupsi sudah jelas berdampak buruk pada hilangnya hak ekonomi dan sosial masyarakat," kata Mardani Ali Sera.
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fassets.pikiran-rakyat.com%2Fcrop%2F0x0%3A0x0%2Fx%2Fphoto%2F2022%2F02%2F05%2F1109485340.jpg)
Diketahui, sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, dirinya telah meminta jajaran tidak memproses hukum pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara di bawah Rp50 juta.
Burhanuddin menyampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Kamis, 27 Januari 2022.
Jaksa Agung meminta agar tersangka korupsi dibawah Rp50 juta mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut.
Kebijakan tersebut diminta untuk diterapkan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan dengan biaya ringan.***