Begini Modus Operasi Kartel Minyak Goreng yang Diendus KPPU - detikFinance

 

Begini Modus Operasi Kartel Minyak Goreng yang Diendus KPPU

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 28 Mar 2022 14:00 WIB
Penampakan rak minyak goreng yang kosong di Sanya Swalayan yang habis diborong
Foto: Nadhir Attamimi
Jakarta -

Dugaan kartel pada tata niaga minyak goreng makin nyata. Dalam investigasi yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), telah ada satu alat bukti kuat yang mendukung dugaan kartel ini.

KPPU mengumumkan investigasi soal dugaan pelanggaran persaingan usaha di industri minyak goreng telah naik status penyelidikan. KPPU butuh satu alat bukti lagi untuk melanjutkan kasus ini ke tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi KPPU.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengaku tak bisa memberitahu secara detail apa bukti yang sudah dipegang pihaknya. Namun, kepada detikcom, Gopprera memberikan informasi soal temuan yang terjadi pada tata niaga minyak goreng sehingga muncul adanya dugaan kartel dalam investigasi yang dilakukan.

Baca juga:

Dugaan kartel sendiri menurut Gopprera terjadi karena adanya dugaan kesamaan perilaku antara produsen minyak goreng. Gopprera menduga kesamaan itu didasari atas sebuah perjanjian antar pengusaha. Hal itu terlihat dari stok minyak goreng yang tiba-tiba hilang di pasar secara bersamaan pada saat aturan HET minyak goreng ditegakkan.

"Kami melihat telah terjadi dugaan perjanjian pengaturan produksi. Barang sempat hilang di masa adanya HET. Bisa dilihat kemarin, hampir semua merek ini menghilang saat ada aturan HET. Laporan dari ritel juga mereka mengaku permintaan barang tidak bisa dipenuhi," ungkap Gopprera melalui sambungan telepon, Senin (28/3/2022).

Baca juga:

Namun, ketika HET dicabut barang-barang kembali muncul di pasar secara bersamaan sehari setelahnya. Menurutnya, keterangan dari para peritel biasanya pengadaan barang di ritel tak bisa dilakukan dalam waktu cepat.

"Kemudian paska HET dicabut kok tahu-tahu ada, laporan dari peritel itu langsung hari itu juga. Padahal, sistem pengadaan barang di ritel tidak bisa secepat itu," ujar Gopprera.

Dia mengatakan kondisi ini seperti menyiratkan adanya perjanjian antara para produsen untuk menahan stok minyak gorengnya untuk membuat kestabilan harga.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Dugaan kartel ini melanggar Pasal 11 UU no 5 tahun 1999. Dalam undang-undang disebutkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lainnya untuk mendapatkan keuntungan.

"Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat," bunyi pasal 11.

Lalu berdasarkan bukti historis dan beberapa pengakuan dari pihak yang dimintai keterangan, Gopprera mengatakan pihaknya menduga ada pengaturan harga minyak goreng yang dilakukan para produsen.

"Kami juga melihat ada dugaan price fixing berdasarkan bukti keterangan dari berbagai pihak yang diperiksa dan data historis, diduga ada pergerakan harga yang sama yang dilakukan produsen," ujar Gopprera.

Soal dugaan pengaturan harga sendiri Gopprera mengatakan hal itu melanggar pasal 5 pada UU no 5 tahun 1999.

"Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama," bunyi pasal 5 ayat 1 undang-undang tersebut.

Dalam keterangan KPPU sendiri, apabila dugaan-dugaan yang timbul ini terbukti dilakukan maka sanksinya akan sangat berat. KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda.

Besarannya, maksimal 50% dari keuntungan yang diperoleh terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10% dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan.




(hal/dna)

Baca Juga

Komentar