Peserta CPNS Wajib Tahu, Apa Bedanya Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana, ini Lengkapnya - Tribunmadura.com
TRIBUNMADURA.COM - Simak perbedaan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang wajib diketahui oleh peserta CPNS.
Diketahui, pada tahun 2022 ini masih belum ada pengumuman mengenai penerimaan CPNS.
Namun, bagi mereka yang ingin mengejar karir sebagai PNS, bisa dilihat apa bedanya Perbedaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
Jangan sampai salah membedakan.
Setelah itu, para pelamar yang memenuhi syarat perankingan berhak melaju ke SKB (Seleksi Kemampuan Bidang).
Syarat pelamar lulus SKB di antara yakni memenuhi passing grade tiap materi soal tes SKD CPNS .
Namun, memenuhi passing grade SKD CPNS saja tidak cukup untuk lolos ke SKB.
Peserta juga harus memenuhi kriteria perankingan di antara pelamar dalam formasi yang sama.
Peserta yang berhak maju ke SKB CPNS adalah yang memiliki ranking 3 teratas dikalikan jumlah kebutuhan formasinya.
Contohnya, jika kebutuhan formasi instansi dalam CPNS adalah 1 orang, maka akan ada 3 orang yang mengikuti SKB.
Sedangkan apabila kebutuhan formasi adalah 3 orang, maka akan ada 9 orang yang mengikuti SKB CPNS .
Sebelum pengumuman hasil tes SKD CPNS , peserta perlu mengetahui rumpun jabatan yang dilamarnya.
Mengetahui rumpun jabatan sangat membantu peserta dalam mempersiapkan tes SKB CPNS .
Dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menjelaskan bahwa jabatan PNS terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF).
Terdapat dua jenis jabatan atau formasi bagi CPNS , yakni Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).
Kedua jabatan tersebut tentu memiliki perbedaan masing-masing sesuai dengan tugasnya nanti.
BKN memberikan contoh formasi CPNS yang masuk ke kategori jabatan fungsional tertentu.
BKN menyatakan, yang termasuk ke dalam jabatan fungsional tertentu (JFT) di antaranya guru, dokter dan apoteker.
Perbedaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pejabat Fungsional Tertentu
Dilansir TribunMadura.com dari TribunJakarta.com, jabatan fungsional tertentu (JFT) merupakan jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
JFT bisa dibagi menjadi jabatan fungsional bidang kesehatan, jabatan fungsional bidang pendidikan dan jabatan fungsional teknis.
Mengutip setkab.go.id, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pejabat fungsional berada dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.
Kategori JF terdiri atas: a. JF keahlian; dan b. JF keterampilan. Sedangkan jenjang JF keahlian terdiri atas: a. ahli utama; b. ahli madya; c. ahli muda; dan d. ahli pertama.
Jenjang JF keterampilan sebagaimana dimaksud, terdiri atas: a. penyelia; b. mahir; c. terampil; dan d. pemula.
Jabatan Pelaksana
Jabatan pelaksana merupakan sekelompok pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Jabatan pelaksana dikelompokkan dengan klasifikasi jabatan CPNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja.
Melansir bkd.riau.go.id, sebelum adanya jabatan pelaksana bagi PNS di lingkungan instansi pemerintah. terdapat jabatan fungsional umum.
Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dengan peraturan ini, semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini, selanjutnya harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Jadwal Pengumuman SKD CPNS
Namun, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan menyampaikan perkembangan terkait tes SKD CPNS .
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 5587 Tahun , jadwal pengumuman hasil SKD CPNS dirilis pada tanggal 17-18 Oktober .
Namun, melalui akun Twitter @abiridwan2173, Ridwan mengatakan Surat Kepala BKN Nomor: 5587/B-KS.04.01/SD/K/ telah direvisi dengan Surat Kepala BKN nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/ .
“Surat 5587 yg menyebutkan pengumuman SKD 17-28 Okt telah direvisi dg surat 6201 tertgl 19 Juli," tulis Ridwan dalam akun Twitternya, yang dikutip Tribunnews.com, Senin (18/10/ ).
"Di surat tsb, jadwal setelah sanggah administratif menyesuaikan kebijakan Pemerintah terkait pandemi." sambung dia.
"Sebagian besar instansi baru selesai 31 Okt,” lanjutnya.

Dengan demikian, artinya dalam surat yang dimaksud belum tercantum kepastian tentang jadwal pengumuman hasil SKD CPNS dan jadwal SKB CPNS .
Kemungkinan, ada perubahan jadwal atau diundur dari jadwal pengumuman semula, yakni 17-18 Oktober .
Apalagi, BKN juga melakukan penjadwalan ulang bagi peserta SKD yang sebelumnya diketahui reaktif Covid-19.
Sebagaimana hasil kelulusan seleksi administrasi, pengumuman hasil SKD CPNS juga akan diumumkan secara online. Baik melalui laman SSCASN maupun situs resmi masing-masing instansi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar