Skip to main content
728

Wah, Saudi Buka Kembali Kasus Crane Runtuh di Masjidil Haram yang Tewaskan 108 Jemaah - inews

 

Wah, Saudi Buka Kembali Kasus Crane Runtuh di Masjidil Haram yang Tewaskan 108 Jemaah

Anton Suhartono
Wah, Saudi Buka Kembali Kasus Crane Runtuh di Masjidil Haram yang Tewaskan 108 Jemaah
Arab Saudi buka kembali kasus runtuhnya crane di Masjidi Haram 7 tahun silam setelah Pengadilan Makkah membebaskan 13 tedakwa (Foto: Reuters)

JEDDAH, iNews.id - Mahkamah Agung Arab Saudi memerintahkan persidangan ulang kasus runtuhnya crane di Masjidil Haram 7 tahun silam. Kejadian itu menewaskan 108 jemaah dan menyebabkan 238 lainnya luka.

Mahkamah membatalkan pembebasan para terdakwa dari peristiwa tragis yang terjadi pada 11 September 2015 itu. Kecelakaan terjadi di musim haji bersamaan dengan proyek perluasan Masjidil Haram.

Sebelumnya atau pada 4 Agustus 2021, Pengadilan Banding menguatkan putusan Pengadilan Kriminal Makkah yang membebaskan semua terdakwa kasus tersebut. Pada Desember 2020, Pengadilan Kriminal Makkah mengeluarkan putusan untuk ketiga kali yang menegaskan 13 terdakwa, termasuk perusahaan konstruksi Bin Ladin Group, tak bersalah dalam kecelakaan itu. Alasannya tak terbukti ada unsur kelalaian melainkan faktor alam.

Pengadilan Kriminal Makkah menyebut bencana itu disebabkan hujan lebat dan badai petir, bukan kesalahan atau kelalaian manusia.

Dalam perkembangan terbaru, Mahkamah Agung Arab Saudi memutuskan untuk membatalkan semua putusan yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Makkah dan Pengadilan Banding dalam kasus ini. 

Dalam putusan, Mahkamah juga memerintahkan semua kasus harus diperiksa ulang melalui proses pengadilan baru tanpa melibatkan hakim yang sebelumnya telah memutus perkara ini.

Mahkamah Agung telah memberi tahu para terdakwa, Pengadilan Banding, dan otoritas berwenang lainnya tentang putusan tersebut.

Seorang sumber mengatakan kepada Saudi Gazette, Mahkamah Agung telah menghadirkan 10 terdakwa, namun tiga lainnya tidak hadir. Pada kesempatan iu Mahkamah menjelaskan mengapa kasus ini akan diungkap kembali.

Menurut putusan Mahkamah, setelah memeriksa berbagai aspek dari kasus tersebut, terungkap ada permintaan dari Kementerian Keuangan untuk melepas crane saat itu karena sudah tidak dibutuhkan.  Disebutkan pula para terdakwa tidak mengajukan bukti untuk mengizinkan crane tetap dipasang melalui arahan tertulis yang eksplisit dari pengelola proyek maupun konsultan pengawas.

Selain itu juga ada kejanggalan mengapa lengan crane tetap dipasang, tidak diturunkan, padahal waktu itu bertepatan dengan puncak musim haji. Padahal pada saat itu pekerjaan proyek dihentikan guna memastikan keselamatan dan keamanan jemaah haji maupun umrah.

Kecelakaan itu menunjukkan kurangnya kehati-hatian yang sangat diperlukan guna keamanan para jemaah di musim puncak haji, terlebih saat itu kondisi cuaca tidak baik.

“Dalam pertimbangan kasus terungkap, tidak ada penelitian yang cukup tentang peringatan mengenai situasi cuaca, dalam hal arah dan kecepatan angin dan bagaimana hal itu dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan," bunyi pernyataan Mahkamah.

Hal lain, Mahkamah mengungkap beberapa pekerja yang mengoperasikan dan memasang crane maupun pengawas yang bekerja di lokasi tidak memiliki kompetensi. 

Disebutkan ada pekerja yang berwenang mengoperasikan crane ternyata buta huruf. Selain itu tidak ada bukti terdokumentasi yang diberikan kepada tim penyelidik untuk membuktikan tingkat kompetensi para pekerja. 

Editor : Anton Suhartono

Bagikan Artikel:
line sharing button

Posting Komentar

0 Komentar

728