Putusan MK, Menteri Maju Pilpres Tidak Harus Mengundurkan Diri
Senin, 31 Oktober 2022 | 18:48 WIB
Oleh: Yustinus Paat / CAR
Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menteri atau pejabat setingkat menteri tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya apabila dicalonkan oleh partai politik (parpol) maupun gabungan partai menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Hal itu ditegaskan dalam putusan perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Syarat pengunduran diri bagi pejabat negara yang dicalonkan pada pilpres harus mengundurkan diri dari jabatannya, dianggap tidak lagi relevan.
"Tidak lagi relevan dan oleh karenanya harus tidak lagi diberlakukan ketentuan pengecualian syarat pengunduran diri dalam norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017," kata Hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang yang berlangsung daring, Senin (31/10/2022).
Arief menegaskan jabatan menteri atau setingkat menteri termasuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dimiliki oleh presiden dan wakil presiden.
"Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan stabilitas serta keberlangsungan pemerintahan, menteri atau pejabat setingkat menteri merupakan pejabat negara yang dikecualikan apabila dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mendapat persetujuan cuti dari presiden," ucap Arief.
Uji materi itu dimohonkan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Pemohon menilai Pasal 170 ayat (1) tidak secara jelas menyebut menteri harus mundur atau tidak, sehingga dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
[Category Opsiin, Media Informasi]
[Tags Featured, Pilpres, Pemilu, Pilihan]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar